ACEH TIMUR – Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh, menetapkan empat tersangka dalam kasus kepemilikan pistol jenis FN rakitan dan delapan butir amunisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Idi, Aceh Timur, Jumat (19/8/2022). Sebelumnya, sipir menemukan satu pistol dan delapan amunisi disimpan dalam vas bunga dalam Lapas tersebut.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah dalam konferensi persnya, menyebutkan, dari empat tersangka, dua diantaranya narapidana yang ingin melarikan diri dari Lapas tersebut.
“Kita hadirkan dua tersangka hari ini, dua lagi di Lapas Idi. Keduanya tersangka,” sebut AKBP Andy.
Dia merincikan tersangka itu berinisial H (47) warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dengan vonis seumur hidup, berperan pelaku utama mempunyai persediaan senjata api.
Selanjutnya, M (31), Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur narapidana kasus korupsi dengan vonis 5,6 tahun, berperan sebagai pelaku utama yaitu menguasai dan menyimpan senjata api.
“Dua lagi yaitu I (38) istri dari tersangka H warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur berperan menguasai, menyimpan senjata api di rumahnya selama seminggu dan F (45) tahun pacar tersangka M warga Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara,” sebutnya.
Dia merincikan, pistol itu dimasukan ke Lapas oleh tersangka F pada bagian organ vital tubuh korban saat membesuk sang pacar pada 20 Juli 2022.
“Tersangka H dan M ini mau gunakan senjata itu buat melarikan diri. Maka, dia cari cara agar dapat senjata dan dimasukan ke dalam Lapas,” terangnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

