Categories: Polhukam

Penembak Mantan GAM Divonis Penjara Seumur Hidup

ACEH UTARA– Dua terdakwa kasus pembununah mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh Utara, A dan Fa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Utara.

A alias Botak alias Trafo bin mahudi divonis pejara seumur hidup, sementara Fa alias Adi bin Abdullah dijatuhkan pidana penjara tiga tahun.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman mengatakan terkait putusan majelis hakim terhadap A dengan hukuman seumur hidup dikarenakan terdakwa dinyatakan sah bersalah dengan tindak pidana pembunuhan berencana.

Sedangkan Fa dinyatakan melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman 3 tahun penjara. “Terkait putusan tersebut, Ajrol menyatakan pikir-pikir dulu, sedangkan Fakhurrazi menerima keputusan tersebut.

Sebelumnya, A dituntut hukuman penjara seumur hidup dan diancam pidana dalam pasal 240 KHUPidana oleh Jaksa Penutut Umum, Mulyadi dikarenakan secara sah melakukan pembunuhan berencana. Sedangkan Fadituntut penjara 4 tahun.

|TI|MUMUL

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman

Aceh Timur– Kasus kekerasan terhadap anak yang terus menjadi sorotan publik mendapat perhatian serius dari…

9 hours ago

Pertamina Patra Niaga Percepat Normalisasi Distribusi BBM di Sumatera Utara, Operasionalkan Terminal BBM dan SPBU 24 Jam

Medan – Pertamina Patra Niaga terus memperkuat upaya percepatan normalisasi distribusi BBM di wilayah Sumatera…

9 hours ago

Latih Kesiapsiagaan, PHE NSO Edukasi Anak Desa Kuala Cangkoi Tanggap Bencana

LHOKSUKON- PT. Pertamina Hulu Energi North Sumatra Offshore (PT. PHE NSO) berkolaborasi dengan Yayasan Solidaritas…

9 hours ago

Liburan Usai, Saatnya Kembali Beraktivitas Bersama Kenyamanan Residence Puri & Residence Hotel by Calandra Medan

MEDAN- Liburan telah usai, kini saatnya kembali menjalani aktivitas seperti biasa. Bagi Anda yang memiliki…

18 hours ago

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

Fokus Penanganan Banjir,Percepatan Kinerja Birokrasi hingga Disiplin ASN Aceh Timur– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman…

18 hours ago

Ini yang Dilakukan Rekind Group untuk Dekarbonisasi

JAKARTA | PT Rekayasa Industri (Rekind) bersama seluruh entitasnya yang tergabung dalam Rekind Group terus…

18 hours ago

This website uses cookies.