ACEH UTARA– Dua terdakwa kasus pembununah mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh Utara, A dan Fa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Utara.
A alias Botak alias Trafo bin mahudi divonis pejara seumur hidup, sementara Fa alias Adi bin Abdullah dijatuhkan pidana penjara tiga tahun.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman mengatakan terkait putusan majelis hakim terhadap A dengan hukuman seumur hidup dikarenakan terdakwa dinyatakan sah bersalah dengan tindak pidana pembunuhan berencana.
Sedangkan Fa dinyatakan melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman 3 tahun penjara. “Terkait putusan tersebut, Ajrol menyatakan pikir-pikir dulu, sedangkan Fakhurrazi menerima keputusan tersebut.
Sebelumnya, A dituntut hukuman penjara seumur hidup dan diancam pidana dalam pasal 240 KHUPidana oleh Jaksa Penutut Umum, Mulyadi dikarenakan secara sah melakukan pembunuhan berencana. Sedangkan Fadituntut penjara 4 tahun.
|TI|MUMUL
Rahmadani (50) duduk bersama korban kebakaran lainnya di bibir pantai Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan…
LHOKSUKON- Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL_, Provinsi Aceh, menyatakan tidak siap mengelola Makan Bergizi Gratis (MBG)…
LHOKSUKON - Ratusan karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional IV di Kecamatan Cot Girek,…
LHOKSUKON- Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh siap mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…
LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh melansir data terbaru kebakaran di Komplek Perdede, Desa…
Lhokseumawe - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mencatatkan capaian strategis yang memperkuat reputasinya sebagai salah…
This website uses cookies.