PolhukamPenembak Mantan GAM Divonis Penjara Seumur Hidup

Penembak Mantan GAM Divonis Penjara Seumur Hidup

ACEH UTARA– Dua terdakwa kasus pembununah mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh Utara, A dan Fa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Utara.

A alias Botak alias Trafo bin mahudi divonis pejara seumur hidup, sementara Fa alias Adi bin Abdullah dijatuhkan pidana penjara tiga tahun.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman mengatakan terkait putusan majelis hakim terhadap A dengan hukuman seumur hidup dikarenakan terdakwa dinyatakan sah bersalah dengan tindak pidana pembunuhan berencana.

Sedangkan Fa dinyatakan melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman 3 tahun penjara. “Terkait putusan tersebut, Ajrol menyatakan pikir-pikir dulu, sedangkan Fakhurrazi menerima keputusan tersebut.

Sebelumnya, A dituntut hukuman penjara seumur hidup dan diancam pidana dalam pasal 240 KHUPidana oleh Jaksa Penutut Umum, Mulyadi dikarenakan secara sah melakukan pembunuhan berencana. Sedangkan Fadituntut penjara 4 tahun.

|TI|MUMUL

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman

Aceh Timur– Kasus kekerasan terhadap anak yang terus menjadi...

Latih Kesiapsiagaan, PHE NSO Edukasi Anak Desa Kuala Cangkoi Tanggap Bencana

LHOKSUKON- PT. Pertamina Hulu Energi North Sumatra Offshore (PT....

Liburan Usai, Saatnya Kembali Beraktivitas Bersama Kenyamanan Residence Puri & Residence Hotel by Calandra Medan

MEDAN- Liburan telah usai, kini saatnya kembali menjalani aktivitas...

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

Fokus Penanganan Banjir,Percepatan Kinerja Birokrasi hingga Disiplin ASN Aceh Timur–...