ACEH UTARA – Eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan eksekusi cambuk terhadp dua terpidana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara,di Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (23/2/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu Hartati, per telepon, menyebutkan kedua terpidana yaitu SI (33) warga Desa Cot Mayang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Pria ini melanggar Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang telah berkekuatan hukum tetap. “Dia dihukum 20 kali cambuk dikurangi masa tahanan. Jadi yang dijalani hanya 17 kali cambuk,” kata Diah. Putusan ini sesuai vonis Mahkamah Syariah Lhoksukon pada 16 Februari 2022.
Satu tersangka lainnya kasus pemerkosaan anak dibawah umur berinisial SY (32) warga Desa Alue Itam Baroh, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Pria ini melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan hukuman 100 kali cambuk dan 72 bulan penjara sesuai putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon pada 10 Februari 2022.
Selama proses eksekusi, terlihat kedua terpidana menjalani hukuman cambuk dengan meringis kesakitan. Tim medis memeriksa kondisi kesehatan sebelum dan sesudah proses eksekusi cambuk.
“Kami harap, eksekusi ini menimbulkan efek jera bagi masyarakat. Sehingga, peristiwa dan kejahatan yang sama tidak lagi terulang lagi di kemudian hari,” pungkas Diah.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

