LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Kota Lhokseumawe, resmi dihentikan, 30 Desember 2021.
Padahal, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangand dan Pembangunan (BPKP) Aceh sudah melakukan audit investigasi dan menyatakan kerugian negara dalam proyek itu Rp 4,9 miliar. Dalam proses penyidikan, kontraktor pembangunan mengembalikan uang pada kas negara sebesar Rp 4,3 miliar.
Kepala Seksi Intelijen, Kejari Lhokseumawe, Miftah, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/12/2021) menyebutkan, pengumpulan data dan bahan keterangan terkait penyelidikan terkait dugaan penyimpangan lanjutan pembangunan tanggul/ pengaman pantai Cunda Meuraksa pada Dinas PUPR Kota Lhokseumawe TA. 2020 senilai Rp. 4.336.771.767,- ditutup dan tidak ditindak lanjutkan ke tahap penyidikan.
Pertimbangannya fisik bangunan sudah dikerjakan 100 persen dan sudah tercatat sebagai asset daerah. Sedangkan uang proyek sudah dikembalikan ke kas negara 100 persen. Sehingga tidak ditemukan kerugian negara.
“Sehingga belum terpenuhi unsur tindak pidana korupsi serta telah dilaporkan ke pimpinan di Kejaksaan Tinggi Aceh, namun apabila pimpinan Kejaksaan Tinggi Aceh berpendapat lain, maka penanganannya dilaksanakan sesuai petunjuk pimpinan,” sebut Miftah.
Dia menegaskan, Kejari Lhokseumawe akan menindaklanjuti arahan Kejati Aceh terkait lanjutan kasus itu. Sementara ini, kasus itu dihentikan penyidikannya.
Sebelumnya diberitakan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu mulai diusut tahun 2020 lalu. BPKP Aceh mengeluarkan hasil audit investasi kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar pada 31 Januari 2021 lalu. Permintaan audit investigasi kerugian negara atas dasar surat permohonan dari Kejari Lhokseumawe. Belakangan rekanan proyek itu mengembalikan uang sebesar Rp 4,3 miliar. Uang itu untuk pembangunan tanggul. Sisanya sekitar Rp600 juta merupakan biaya konsultan perencanaan pembangunan.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

