ACEH UTARA- Ratusan masyarakat Gampong Keude Bungkah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara mengajukan mosi tidak percaya terhadap Tuha Peut gampong setempat.
Surat mosi tidak percaya tersebut ditanda tangani 230 warga Keude Bungkah dan diserahkan kepada Camat Muara Batu di auta pertemuan kantor camat setempat, Jumat (6/8/2021).
Warga Keude Bungkah, Zamzami mengatakan, surat mosi tidak percaya itu diajukan karena masyarakat menilai kinerja tuha peut tidak sesuai dengan harapan dan bahkan sangat merugikan masyarakat.
Pasalnya, Tuha peut tidak mau menandatangi Rancangan Anggara Belanja Pendapatan Gampong (R-APBG) tahun 2021 yang mengakibatkan pembagian BLT tidak bisa disalurkan.
Zamzami menyebutkan R-APBG itu dibuat sesuai dengan usulan masyarakat dalam Musrembang Gampong. “Setelah kami terlusuri kesalahan itu bukan terjadi pada Geuchik, melainkan kesalahan terjadi pada tuha peut,” kata Zamzami
“Kami menilai ini hanya permasalah antara geuchik dan tuha peut, namun akibatnya sangat merugikan masyarakat,” katanya.
Dalam surat mosi tidak percaya itu masyarakat menyatakan tuha peut gampong dalam jabatannya telah merugikan masyarakat dengan mempertahankan status quo dan bersikap egois.
bahkan mereka juga mendesak Camat Muara Batu segera melakukan Penganti Antar Waktu (PAW) terhadap tuha peut yang telah menghambat program nasional dan memfasilitasi penyaluran BLT Dana Desa, pencegahan covid-19 serta pemberantasan stunting.
Sedangkan Ketua Forum Geuchik Muara Batu, Marzuki mengatakan permasalahan ini sudah terjadi sejak akan dilakukan pencarian dana di tahun 2020.
Disaat itu, Tuha Peut tidak bersedia menandatangani terkait pencarian tersebut. Dengan demikian, Geuchik langsung membuat peraturan desa (Perdes) agar dana tersebut dapat dicairkan.
Namun, konflik itu terus berlarut-larut hingga 2021 yang dimana Tuha Peut tetap tidak menandatangani R-APBG yang berakibat tidak bisa dilakukan pencarian dana desa.
Akibatnya, pemerintah desa tidak bisa melakukan penyaluran BLT, padahal masyarakat sangat membutuhkan bantuan tersebut, apalagi ditengah pandemi saat ini.
Marzuki menjelaskan terkait konflik antara dua belah pihak sudah dilakukan musyawarah dengan pemerintah kabupaten dan kecamatan. Namun, tidak ada titik temu, sehingga sangat berimbas kepada masyarakat.
“Tentu kita pun sangat berharap agar pemerintah daerah dan kecamatan untuk mengambil sikap terkait masalah ini segera, jika tidak, tentu sangat berimbas besar kepada masyarakat,”harapnya.
Sementara itu, Ketua Tuha Peut Keude Bungkah, Tarmizi mengatakan tidak mengetahui sejumlah warga datang ke Kantor Camat Muara Batu untuk menyerahkan surat somasi tidak percaya terhadap pihaknya.
“Awalnya kami tidak mengetahui hal tersebut, tiba-tiba ada masyarakat pulang dari sana dan mengatakan kepada kami tentang hal tersebut,” kata Tarmizi didampingi Wakil Tuha Peut dan Anggota saat dijumpai awak media, Minggu (8/8/2020).
Pihaknya pun ingin mempertanyakan kejadian tersebut dan bahkan ada yang ingin mendesak untuk segera di PAW.
“Setau kami, saat itu ada yang menginformasikan dengan menggunakan mobil untuk datang ke Kantor Camat untuk mengambil BLT, namun, sesampai di Kantor Camat tidak sesuai dengan informasi yang diterima, tapi meminta camat Muara Batu untuk segera melakukan PAW kami, tentu dengan kejadian itu kami mempertanyakan hal tersebut,”katanya.
Tarmizi menegaskan pihaknya juga tidak pernah sekali menghambat dokumen Tahun Anggaran 2021, bahkan pihaknya juga sudah pernah menyurati Camat Muara Batu dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, pemberdayaan perempuan dan keluarga Berencana (DPMPPKB) Aceh Utara tentang pengesahan dokumen APBG tahun anggaran 2021, agar untuk menyelesaikan permasalah di Gampong Keude Bungkah secepatnya agar tidak menghambat pengesahan dukumen tersebut..
Tarmizi juga membantah pihaknya bukan tidak mau menandatangi R-APBG, melainkan belum bisa melakukannya. Pasalnya, Geuchik Keude Bungkah belum menyerahakan Laporan Penanggungjawaban (LPJ) sebelumnya kepada tuah peut dan masih ada permasalahan lain yang belum diselesaikan.
Tarmizi menjelaskan R-APBG diserahkan oleh geuchik ke Tuha Peut itu pada 30 April 2021 untuk dibahas dan ditetapkan, namun saat itu Tuha peut belum membahas R-APBG tersebut dikarenakan masih ada permasalahan yang belum selesai.
“Terkait permaslahan itu kami sudah membahas dengan pihak kecamatan. Namun hasil pernyataan itu tidak sesuai dengan apa yang sudah dijelaskan pada saat itu,”katanya,
Selain itu, Tarmizi mengakui pihaknya belum bisa mendatagani R-APBG itu dikarenakan belum ada pentunjuk yang jelas. Tarmizi menyebutkan pihaknya juga sudah duduk dengan pemerintah kabupaten Aceh Utara terkait permaslahan tersebut.
Sedangkan Wakil Ketua Tuha Peut, M. Nasir AB mengatakan pihaknya sama sekali tidak menghambat terkait hal tersebut. Namun, pihaknya terus mencari aturan yang jelas terkait permasalahan tersebut.
Dia menjelaskan jika nanti kedepan terjadi dugaan penyelewengan dana desa, tentunya kami sudah ada aturan yang jelas, Dimana disini kami (tuha peut) berfungsi untuk melakukan pengawasan”katanya
“Untuk saat ini kami dari Tuha Peut sudah berani menandatangi R-APBG tersebut dikarenakan sudah ada pentunjuk hukum yang jelas,”pungkasnya.
LHOKSEUMAWE- Tim penyidik Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh masih mendalami penyebab kebaran di Kompleks Jalan Perdede,…
LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memberlakukan layanan kesehatan gratis sesuai status desil kependudukan.…
LHOKSEUMAWE- Penyintas banjir yang kini menempati hunian sementara Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu,…
LHOKSUKON- Penduduk dengan status desil 8-10 di Provinsi Aceh resmi tidak lagi mendapatkan layanan kesehatan…
Rahmadani (50) duduk bersama korban kebakaran lainnya di bibir pantai Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan…
LHOKSUKON- Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL_, Provinsi Aceh, menyatakan tidak siap mengelola Makan Bergizi Gratis (MBG)…
This website uses cookies.