LHOKSEUMAWE- Forkopimda Kota Lhokseumawe melakukan kegiatan sosialisasi protokol kesehatan dan tentang batas waktu kegiatan masyarakat. Kebijakan itu dilakukan menindak lanjuti Surat Edaran Walikota Lhokseumawe terkait Perlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Kegiatan itu melibatkan tim gabungan terdiri dari Polri, TNI, Sat Pol PP dan WH serta RAPI Kota Lhokseumawe. Sebelum melakukan kegiatan itu, awalnya tim gabungan itu terlebih dulu melakukan apel bersama di depan Masjid Islamic center Kota Lhokseumawe.
Kemudian, mereka berkeliling dengan membawa mobil pengeras bersuara sambil memberi menghimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan untuk menghentikan aktifitas malam hingga pukul 00.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi, mengatakan kebijan itu dilakukan menindak lanjuti surat Edaran Walikota Lhokseumawe terkait Perlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). hal itu dilakukan untuk menekan angka penularan virus asal Wuhan tersebut.
Pihaknya juga menghimbau supaya masyarakat dan pelaku usaha untuk menghentikan kegiatannya di luar rumah. Sebab, untuk menghindari kerumunan yang dikhawatirkan akan menimbulkan klaster Covid-19.
“Himbauan ini untuk keselamatan kita bersama, jadi patuhilah dan mari bekerjasama dengan pemerintah dalam upaya mencegah dan menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Lhokseumawe,” pintanya.

Subscribe to my channel

