EdukasiPengamat PURDA Puji Prabowo, Dorong PPPK Alih Status Jadi PNS Tanpa Tes...

Pengamat PURDA Puji Prabowo, Dorong PPPK Alih Status Jadi PNS Tanpa Tes Ulang

LHOKSEUMAWE — Pengamat Pusat Riset, Dokumentasi dan Advokasi (PURDA), Masriadi Sambo, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang membuka ruang bagi perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah positif karena menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kepastian status dan masa depan aparatur yang selama ini telah mengabdi kepada negara.

Namun, Masriadi menilai kebijakan tersebut masih perlu dibenahi, terutama dari sisi mekanisme pelaksanaannya. Jika tujuan pemerintah adalah melakukan perubahan atau alih status, maka prosesnya sebaiknya tidak kembali menempatkan PPPK sebagai peserta seleksi PNS baru. Dosen dan tenaga PPPK yang telah memenuhi persyaratan, memiliki rekam jejak kerja yang baik, serta telah menjalankan tugas sebagai aparatur negara seharusnya mendapatkan mekanisme khusus berupa alih status langsung menjadi PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Upaya Presiden Prabowo ini patut diapresiasi. Ini menunjukkan pemerintah hadir dan mau menyelesaikan persoalan status PPPK. Hanya saja, mekanismenya perlu diperbaiki. Kalau istilahnya alih status, jangan lagi dibuat seperti penerimaan PNS baru yang harus mengikuti ujian. Harus ada mekanisme khusus untuk mengubah status PPPK menjadi PNS,” ujar Masriadi.

Menurutnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) perlu mengambil peran penting dengan merumuskan mekanisme alih status yang sederhana, transparan, dan memiliki dasar hukum yang kuat. Pemerintah dapat menetapkan sejumlah persyaratan seperti masa kerja, kualifikasi pendidikan, rekam jejak, evaluasi kinerja, kebutuhan formasi, serta kelengkapan administrasi sebagai dasar verifikasi sebelum status seseorang dialihkan.

Dengan mekanisme tersebut, kata Masriadi, pemerintah tetap dapat menjaga prinsip merit dan akuntabilitas tanpa harus mengulang seluruh proses seleksi. PPPK yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan telah bekerja untuk negara tidak semestinya diperlakukan sama dengan masyarakat yang baru akan mengikuti proses rekrutmen ASN.

“Seleksi sudah pernah mereka lalui ketika menjadi PPPK. Yang sekarang dibutuhkan adalah mekanisme pengalihan status, bukan rekrutmen ulang,” katanya.

Masriadi menilai, langkah tersebut juga dapat memberikan kepastian karier bagi aparatur, khususnya dosen PPPK yang memiliki peran strategis dalam pendidikan tinggi. Dosen tidak hanya menjalankan tugas mengajar, tetapi juga melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kepastian status akan memberikan ruang yang lebih baik bagi mereka untuk membangun karier akademik dan berkontribusi dalam jangka panjang.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah pernah memiliki pengalaman menyelesaikan persoalan tenaga honorer melalui kebijakan khusus pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Meskipun konteks hukum dan sistem kepegawaian saat ini berbeda, pengalaman tersebut menurutnya menunjukkan bahwa pemerintah dapat merumuskan kebijakan afirmatif ketika terdapat kebutuhan dan alasan yang kuat.

Karena itu, Masriadi berharap pemerintahan Prabowo tidak berhenti pada wacana perubahan status PPPK menjadi PNS, tetapi segera diterjemahkan ke dalam kebijakan teknis yang jelas. MenPAN-RB, menurutnya, perlu menyusun formula “alih status langsung” bagi PPPK yang memenuhi kriteria sehingga proses perubahan status tidak menimbulkan ketidakpastian baru.

“Presiden sudah menunjukkan niat baik. Sekarang tinggal bagaimana kementerian terkait membangun mekanisme yang tepat. Saya kira MenPAN-RB perlu membuat aturan yang memungkinkan PPPK yang memenuhi syarat dialihkan statusnya secara langsung menjadi PNS, tanpa harus mengikuti tes ulang. Ini akan menjadi bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian mereka sekaligus memperkuat kepastian dalam sistem ASN,” ujar Masriadi.

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Gerak Cepat Salurkan Bantuan Penanggulangan Asap di Kerumutan, Pelalawan

Pelalawan– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut)...

Tak Ada Pen, Syukri Pulang: Patah Tulang Harus Menunggu Sepekan di Aceh Utara?

ACEH UTARA — Bukan hanya rasa sakit akibat tulang...

3 Pemain Bola Disambar Petir, 1 Tewas, 2 Kritis di Aceh Timur

IDI – Sebanyak tiga pemain bola di Desa Pante...

Dosen PPPK Jadi PNS Langsung Tanpa Tes, Prabowo Perlu Tiru Kebijakan Era SBY

Wacana alih status dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian...

Bupati Al-Farlaky Pimpin Rapat Percepatan Huntap, Tekankan Data Akurat dan Kualitas Pembangunan

Aceh Timur– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I,M.Si...