LANGSA – Sebanyak sepuluh pemuda dilaporkan memperkosa anak dibawah umur di Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Selasa (16/3/2021) lalu. Sembilan diantaranya telah ditahan di Mapolres Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/3/2021), menyebutkan sembilan orang yang ditangkap yaitu MR (17), MS (18), MO (19), MV (15), MRE (18), semuanya pelalajar asal Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Berikutnya NS (17), MH (19), MK (12) dan MN (17) semua pelajar asal Desa Tengoh, Kecamatan Langsa Kota.
“Awalnya, MRA membawa korban dan menyerahkan ke tersangka NS. MRA menyerahkan gadis kecil ini sebagai penebus hutangnya pada NS. Setelah itu mereka memperkosanya secara bergantian dan brutal,” kata Kapolres.
Setelah kejadian itu, korban melaporkan kasus it uke Polres Langsa. Satu tersangka berinisial BK melarikan diri.
“Semua mereka ditangkap di rumahnya masing-masing. Ini kasus sungguh memilukan,” terang Kapolres.
Kapolres menyebutkan mereka dijerat dengan Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Satu tersangka lagi saya imbau menyerahkan diri. Jika pun tidak menyerah, kami pastikan dia akan ditangkap. Kemana pun akan kami kejar,” pungkasnya.

Subscribe to my channel

