PolhukamParah, 10 Pelajar Gilir Gadis 16 Tahun di Langsa

Parah, 10 Pelajar Gilir Gadis 16 Tahun di Langsa

LANGSA – Sebanyak sepuluh pemuda dilaporkan memperkosa anak dibawah umur di Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Selasa (16/3/2021) lalu. Sembilan diantaranya telah ditahan di Mapolres Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/3/2021), menyebutkan sembilan orang yang ditangkap yaitu MR (17), MS (18), MO (19), MV (15), MRE (18), semuanya pelalajar asal Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Berikutnya NS (17), MH (19), MK (12) dan MN (17) semua pelajar asal Desa Tengoh, Kecamatan Langsa Kota.

“Awalnya, MRA membawa korban dan menyerahkan ke tersangka NS. MRA menyerahkan gadis kecil ini sebagai penebus hutangnya pada NS. Setelah itu mereka memperkosanya secara bergantian dan brutal,” kata Kapolres.

Setelah kejadian itu, korban melaporkan kasus it uke Polres Langsa. Satu tersangka berinisial BK melarikan diri.

“Semua mereka ditangkap di rumahnya masing-masing. Ini kasus sungguh memilukan,” terang Kapolres.

Kapolres menyebutkan mereka dijerat dengan Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Satu tersangka lagi saya imbau menyerahkan diri. Jika pun tidak menyerah, kami pastikan dia akan ditangkap. Kemana pun akan kami kejar,” pungkasnya.

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Hanguskan 84 Rumah di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE- Tim penyidik Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh masih mendalami...

Akhirnya, Lhokseumawe Terapkan Pemberlakuan Layanan Kesehatan Gratis Sesuai Desil Kependudukan

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memberlakukan layanan...

Penyintas Banjir Lhokseumawe Desak Pemerintah Percepat Bangun Huntap

LHOKSEUMAWE- Penyintas banjir yang kini menempati hunian sementara Desa...

Penduduk Desil 8 Resmi tak Lagi Mendapat Layanan Kesehatan Gratis di Aceh

LHOKSUKON- Penduduk dengan status desil 8-10 di Provinsi Aceh...

Tangis Rahmadani dan Harapan dari Walikota Lhokseumawe Sayuti

Rahmadani (50) duduk bersama korban kebakaran lainnya di bibir...