PolhukamIbu dan Bayinya Ditahan di Rutan Lhoksukon, Terjerat UU ITE

Ibu dan Bayinya Ditahan di Rutan Lhoksukon, Terjerat UU ITE

ACEH UTARA – Seorang ibu Isma Khaira (33), dan anak bayinya berusia enam bulan menjadi tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, sejak lima hari terakhir.

Isma divonis bersalah karena melanggar UU Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara. Warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara itu dilaporkan oleh kepala desanya Bakhtiar atas pencemaran nama baik. Pasalnya, Isma mengupload video berdurasi 35 detik di facebook soal kericuhan kepala desa dan ibunya berakhir dengan kepala Bakhtiar dipukul dengan kain. Video itu lalu viral di media sosial 6 April 2020 lalu.

Bakhtiar melaporkannya dan lima hari lalu, palu hakim memvonis Isma ditahan tiga bulan penjara.

Kepala Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, Yusnadi, dihubungi per telepon, Sabtu (28/2/2021) menyebutkan, sejak Isma ditahan sejumlah politisi menelponnya untuk meminta bantu agar Isma bisa menjalani tahanan di rumah sebagai tahanan kota.

“Ada tiga politisi menghubugi saya, ada Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Hendra Yuliansyah dan Anggota DPD RI, Haji Uma. Mereka meminta solusi hukum, saya bilang, prinsipnya saya welcome, namun itu bukan kewenangan saya, saya sudah lapor ke Kanwil Hukum dan HAM Aceh,” katanya.

Dia menyebutkan, dirinya bersama Kejaksaan Negeri Aceh Utara akan duduk bersama, 1 Maret 2021 nanti untuk melihat kasus itu secara detail dan memungkinkan secara hukum. “Anak bayinya enam bulan juga ditahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” katanya.

Dia menggarisbawahi, dirinya hanya lembaga yang menerima dan menjaga tahanan. Soal tuntutan dan lain sebagainya harus didiskusikan dengan lembaga lainnya seperti jaksa dan polisi.

Dari tiga bulan vonis hakim, Isma menjalani tahanan rumah selama 21 hari. Artinya, sisa masa tahanan Isma hanya dua bulan 10 hari lagi. “Dia sudah menjalani lima hari di Rutan. Nah, sisanya bearti dua bulan lima hari lagi. Prinsipnya jika ada celah hukum, saya pikir, semua kita sepakat prinsip kemanusiaan diutamakan. Saya lapor pimpinan saya di Kanwil Hukum dan HAM Aceh, terkait masalah ini,” pungkasnya.

|KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Hanguskan 84 Rumah di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE- Tim penyidik Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh masih mendalami...

Akhirnya, Lhokseumawe Terapkan Pemberlakuan Layanan Kesehatan Gratis Sesuai Desil Kependudukan

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memberlakukan layanan...

Penyintas Banjir Lhokseumawe Desak Pemerintah Percepat Bangun Huntap

LHOKSEUMAWE- Penyintas banjir yang kini menempati hunian sementara Desa...

Penduduk Desil 8 Resmi tak Lagi Mendapat Layanan Kesehatan Gratis di Aceh

LHOKSUKON- Penduduk dengan status desil 8-10 di Provinsi Aceh...

Tangis Rahmadani dan Harapan dari Walikota Lhokseumawe Sayuti

Rahmadani (50) duduk bersama korban kebakaran lainnya di bibir...