LHOKSEUMAWE | Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya mengeluarkan surat edaran tentang larangan natal dan tahun baru di wilayah kota itu tertanggal 17 Desember 2020. Larangan itu ditempel ke kafe dan restoran serta pusat keramaian di Kota Lhokseumawe.
Dalam surat itu, Suaidi menyebutkan, langkah larangan perayaan natal dan tahun baru semata-mata untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19. “Per 17 Desember 2020, warga Lhokseumawe terkonfirmasi positif corona 332 orang. Untuk itu, perlu upaya tidak ada keramaian dalam perayaan natal dan tahun baru,” kata Suaidi, dihubungi per telepon, Jumat (25/12/2020).
Dia menyebutkan, umat Kristiani silakan beribadah namun tetap melaksanakan protokol kesehatan. Sedangkan selama libur panjang natal dan tahun baru, diminta tidak ada kegiatan yang berpotensi untuk pusat keramaian.
“Jika ada aktivitas perayaan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan, menimbulkan keramaian dan berpotensi terjadi penyebaran virus corona, maka akan ditindak langkah-langkah hukum,” kata Suaidi.
Dia menegaskan, tim gabungan Satpol PP, Polri dan TNI terus mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Sehingga, angka warga terkonfirmasi positif corona terus menurun.
“Semoga kita berhasil mengendalikan penyebaran virus corona ini,” pungkasnya.
|KCM