Banda Aceh— Kementerian Dalam Negeri RI, minta Pemerintah Aceh dan DPRA dapat menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2021 dengan Qanun Aceh tepat waktu sesuai Pedoman Penyusunan APBD 2021.
“Pemerintah Aceh dan DPRA dapat menetapkan APBA 2021 tepat waktu,”kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto, menjelang kepulangan Mendagri ke Jakarta, di Ruang VVIP Bandara Sultan Iskandar Muda, Kamis, (5/11/2020).
Ikut mendampingi Dirjen Keuda Kemendagri itu,
Sekretaris Daerah Aceh, yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), Taqwallah, dan Ketua DPRA yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, yang didampingi Ketua Fraksi Partai Golkar H Ali Basrah, dan Ketua Fraksi PPP, H Ikhsanuddin Marzuki.
Pada pertemuan antara pihaknya, dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), dan tim DPRA di Kantor Kemendagri Senin lalu, telah disepakati jadwal Penyusunan APBA Tahun Anggaran 2021, pungkas Ardian
|RIL
Banda Aceh – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut bersama Pemerintah Provinsi Aceh dan Aparat…
Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., kembali melantik dan mengambil…
Matahari tepat berada ditengah kepala, Kamis (30/7/2026). Debur air laut dengan hembusan angin tipis-tipis menimbulkan…
Kawasan Danau Toba terus berkembang sebagai salah satu destinasi wisata unggulan Indonesia. Seiring meningkatnya kunjungan…
LHOKSEUMAWE– Semen langka dan mahal di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Sejumlah pengusaha dan masyarakat…
LHOKSEUMAWE- Sayed Dahlan Alhabsy akrab disapa Sayed Art, siang itu, menghadiri pementasan kisah hidupnya di…
This website uses cookies.