ParlemenPriiiip, APBA 2021 Ditetapkan dengan Qanun Aceh

Priiiip, APBA 2021 Ditetapkan dengan Qanun Aceh

Banda Aceh— Kementerian Dalam Negeri RI, minta Pemerintah Aceh dan DPRA dapat menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2021 dengan Qanun Aceh tepat waktu sesuai Pedoman Penyusunan APBD 2021.

“Pemerintah Aceh dan DPRA dapat menetapkan APBA 2021 tepat waktu,”kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto, menjelang kepulangan Mendagri ke Jakarta, di Ruang VVIP Bandara Sultan Iskandar Muda, Kamis, (5/11/2020).

Ikut mendampingi Dirjen Keuda Kemendagri itu,
Sekretaris Daerah Aceh, yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), Taqwallah, dan Ketua DPRA yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, yang didampingi Ketua Fraksi Partai Golkar H Ali Basrah, dan Ketua Fraksi PPP, H Ikhsanuddin Marzuki.

Pada pertemuan antara pihaknya, dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), dan tim DPRA di Kantor Kemendagri Senin lalu, telah disepakati jadwal Penyusunan APBA Tahun Anggaran 2021, pungkas Ardian

|RIL

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

350 Petani Sawit Aceh Timur Dapat Bantuan Rehabilitasi Pascabanjir, 411 Hektare Kebun Dipulihkan

IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh...

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Polisi Musnahkan 3.000 Pohon Ganja di Aceh Utara, Dua Pemilik Kebun Ditangkap

ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000...

Temuan BPK: Biaya Operasional-Insentif Bebani Dana Zakat Rp559 Juta di Baitul Mal Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan...

PIM Gelar Khitanan Massal untuk 80 Anak di Lingkungan Perusahaan

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali...