Categories: FeaturedNews

BPBD Mengaku Tak Dilibatkan dalam Pembangunan Rumah Penyintas Banjir Aceh Utara

LHOKSUKON– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mengeluhkan sikap kontraktor atau rekanan yang ditunjuk oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam pembangunan hunian tetap (Huntap) atau rumah penyintas banjir di kabupaten itu.

Dampaknya, BPBD tidak mengetahui berapa jumlah rumah yang dikerjakan dan masalah yang ditimbulkan di lapangan.

Pelaksana Tugas BPBD Aceh Utara M Nasir dihubungi Selasa (15/9/2026) menyebutkan, beberapa masalah yang ditimbulkan di lapangan hanya diketahui dari masyarakat dan media massa.

“Kontaktornya tidak ada koordinasi dengan BPBD atau pemerintah daerah. Mereka ditentukan oleh BNPB. Kita tidak tau apa-apa soal rumah insitu yang dibangun untuk penyintas banjir pada 26 November 2025 lalu di Aceh Utara,” terang Nasir.

Dia berharap, BNPB membenahi pola koordinasi sehingga pemerintah daerah tahu perkembangan pembangunan. Pasalnya, saat terjadi masalah masyarakat langsung menyalahkan pemerintah daerah.

Dia mencontohkan, 14 unit rumah terbengkalai di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Lalu terhentinya suplai bahan bangunan di Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. “Semua itu kita tidak tau sama sekali,” ujarnya.

Padahal, kabupaten itu untuk tahap pertama mengusulkan pembangunan 8.000 unit rumah untuk penyintas banjir. Sedangkan tahap kedua 34.000 rumah untuk korban banjir dari berbagai tingkat kerusakan mulai rusak ringan, sedang dan berat.

Pembebasan Lahan
Tahun ini, sambung Nasir, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan 505 unit rumah. Pembangunan rumah dikerjakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman RI.

“Saat ini pada tahap akhir, uangnya sudah tersedia untuk pembebasan lahan. Hanya saja melengkapi mekanisme aturan saja dan tahapan. Ini rumah yang dibangun dengan konsep komunal dan relokasi oleh Kementerian PKP,” terangnya.

Dia menyebutkan Kementerian Perumahan berkali-kali berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Hanya saja, butuh waktu untuk melakukan pembebasan lahan. “Kami maunya juga soal rumah diberikan segera untuk penyintas banjir. Misalnya untuk rusak ringan dan sedang itu kan dalam bentuk uang, itu pun belum juga diberikan uangnya oleh pusat,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, pemerintah memberikan kewenangan pembangunan rumah untuk dua instansi yaitu BNPB khusus rumah insitu (berada dilahan korban banjir) dan Kementerian Perumahan dibangun dengan konsep komunal atau korban banjir yang harus direlokasi.|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Ketua PCNU Lhokseumawe Bekali Santri Pemahaman Turats, Tegaskan Pentingnya Penguasaan Kitab Kuning

LHOKSEUMAWE – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Lhokseumawe, Dr. Tgk. M. Rizwan Haji…

4 hours ago

Forbes DPR RI Asal Aceh Kecam Penembakan Warga Saat Pengibaran Bendera Bintang Bulan

BANDA ACEH | Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR RI - DPD RI Asal Aceh, TA…

6 hours ago

Mantan Kapolri Diduga Sadap Presiden Prabowo, Kini Dipenjara

JAKARTA – Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diguncang kasus serius. Mantan Kapolri yang kini…

2 days ago

Pemkab Atim Bakal Terapkan Manajemen Talenta ASN, Bupati Al-Farlaky Paparkan Kesiapan di BKN

#Aceh Timur Instansi Pertama di Provinsi Aceh yang Memperoleh Rekomendasi  BKN JAKARTA – Bupati Aceh Timur…

2 days ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Terima Kunjungan Komisaris Pertamina (Persero), Tinjau Keandalan Operasional dan Pelayanan BBM

Medan – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menerima kunjungan Komisaris PT…

2 days ago

Pertamina Patra Niaga Regional SumbagutJaga Kelestarian Alam dan Penghijauan di Sekitar Danau Toba

Samosir– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) tegaskan komitmennya dalam pelaksanaan program Tanggung…

4 days ago

This website uses cookies.