Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky
ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengeluarkan kebijakan tegas untuk menjaga penerapan syariat Islam, ketertiban umum, serta adat istiadat di tengah masyarakat.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.3/5576 tentang Penggunaan Busana Islami dan Larangan Permainan Domino dan Sejenisnya yang Berpotensi Terjadinya Maisir (Perjudian), yang ditandatangani pada 15 September 2026, Bupati melarang permainan domino dan permainan sejenisnya di warung kopi, tempat usaha, fasilitas publik, maupun tempat umum lainnya apabila berpotensi mengarah pada praktik maisir atau perjudian.
Tak hanya permainan domino, Bupati Al-Farlaky juga menegaskan pentingnya penggunaan busana Islami di ruang publik. Masyarakat diimbau untuk tidak membuka aurat di tempat umum.
Khusus bagi kaum pria, penggunaan celana pendek saat berada di tempat umum, seperti pasar, warung kopi, dan lokasi publik lainnya, juga dilarang dalam kebijakan tersebut.
Pemilik Warung Kopi Diminta Tidak Membiarkan
Dalam surat edaran itu, Bupati tidak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga meminta para pemilik usaha, termasuk warung kopi, untuk ikut bertanggung jawab.
Pemilik warung kopi diminta tidak menyediakan tempat untuk permainan domino maupun permainan sejenisnya, serta tidak membiarkan aktivitas tersebut berlangsung di tempat usahanya. Pemilik usaha juga diminta tidak membiarkan pria mengenakan celana pendek di lingkungan usahanya.
Surat edaran tersebut turut disampaikan kepada Satpol-PP dan Wilayatul Hisbah (WH), para camat, para keuchik, serta seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Timur.
Satpol-PP dan WH Diminta Bertindak
Bupati Al-Farlaky juga meminta Satpol-PP dan WH melakukan sosialisasi, pengawasan, penertiban, pembinaan hingga razia di sejumlah lokasi yang dianggap perlu.
Sementara itu, para camat dan keuchik diminta aktif menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat dan memastikan surat edaran dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga pelaksanaan syariat Islam sekaligus memelihara ketenteraman dan ketertiban umum di Aceh Timur.
“Dengan diterbitkan surat edaran ini, diharapkan seluruh masyarakat Aceh Timur dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam menjaga syariat Islam, marwah, adat istiadat, ketentraman dan ketertiban umum,” harap Bupati Al-Farlaky.
Dengan terbitnya surat edaran tersebut, ruang publik di Aceh Timur diharapkan tidak menjadi tempat berkembangnya aktivitas yang berpotensi mengarah pada maisir maupun pelanggaran terhadap ketentuan busana Islami.[]
BANDA ACEH — Menikmati kopi dan hidangan sambil bersantai kini menjadi salah satu pilihan masyarakat…
Di balik pembangunan Pabrik Soda Ash pertama di Indonesia terselip peran strategis PT Rekayasa Industri…
ACEH UTARA — Banjir yang melanda Desa Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, pada 26…
LHOKSUKON- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI berjanji menyelesaikan pembangunan 14 rumah atau hunian tetap…
Banda Aceh – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Aceh Timur, Ny. Dr. Lismawani Iskandar Al-Farlaky,…
LHOKSEUMAWE — Bursa pemilihan Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) periode 2027–2030 mulai mengerucut. Hingga penutupan pendaftaran, enam…
This website uses cookies.