Categories: AdvertorialFeatured

Bupati Aceh Timur Tegas: Domino Dilarang, Celana Pendek Pria Tak Boleh Berkeliaran di Tempat Umum

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengeluarkan kebijakan tegas untuk menjaga penerapan syariat Islam, ketertiban umum, serta adat istiadat di tengah masyarakat.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.3/5576 tentang Penggunaan Busana Islami dan Larangan Permainan Domino dan Sejenisnya yang Berpotensi Terjadinya Maisir (Perjudian), yang ditandatangani pada 15 September 2026, Bupati melarang permainan domino dan permainan sejenisnya di warung kopi, tempat usaha, fasilitas publik, maupun tempat umum lainnya apabila berpotensi mengarah pada praktik maisir atau perjudian.

Tak hanya permainan domino, Bupati Al-Farlaky juga menegaskan pentingnya penggunaan busana Islami di ruang publik. Masyarakat diimbau untuk tidak membuka aurat di tempat umum.

Khusus bagi kaum pria, penggunaan celana pendek saat berada di tempat umum, seperti pasar, warung kopi, dan lokasi publik lainnya, juga dilarang dalam kebijakan tersebut.

Pemilik Warung Kopi Diminta Tidak Membiarkan

Dalam surat edaran itu, Bupati tidak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga meminta para pemilik usaha, termasuk warung kopi, untuk ikut bertanggung jawab.

Pemilik warung kopi diminta tidak menyediakan tempat untuk permainan domino maupun permainan sejenisnya, serta tidak membiarkan aktivitas tersebut berlangsung di tempat usahanya. Pemilik usaha juga diminta tidak membiarkan pria mengenakan celana pendek di lingkungan usahanya.

Surat edaran tersebut turut disampaikan kepada Satpol-PP dan Wilayatul Hisbah (WH), para camat, para keuchik, serta seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Timur.

Satpol-PP dan WH Diminta Bertindak

Bupati Al-Farlaky juga meminta Satpol-PP dan WH melakukan sosialisasi, pengawasan, penertiban, pembinaan hingga razia di sejumlah lokasi yang dianggap perlu.

Sementara itu, para camat dan keuchik diminta aktif menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat dan memastikan surat edaran dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga pelaksanaan syariat Islam sekaligus memelihara ketenteraman dan ketertiban umum di Aceh Timur.

“Dengan diterbitkan surat edaran ini, diharapkan seluruh masyarakat Aceh Timur dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam menjaga syariat Islam, marwah, adat istiadat, ketentraman dan ketertiban umum,” harap Bupati Al-Farlaky.

Dengan terbitnya surat edaran tersebut, ruang publik di Aceh Timur diharapkan tidak menjadi tempat berkembangnya aktivitas yang berpotensi mengarah pada maisir maupun pelanggaran terhadap ketentuan busana Islami.[]

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Yuk Ngopi Cantik di ACE INN Hotel Banda Aceh

BANDA ACEH — Menikmati kopi dan hidangan sambil bersantai kini menjadi salah satu pilihan masyarakat…

22 hours ago

Mengintip Peran Strategis Rekind dalam Pembangunan Pabrik Soda Ash Pertama di Indonesia

Di balik pembangunan Pabrik Soda Ash pertama di Indonesia terselip peran strategis PT Rekayasa Industri…

22 hours ago

Berbulan-bulan Bertahan di Tenda, Enam KK Korban Banjir Blang Peuria Menanti Kepastian Hunian

ACEH UTARA — Banjir yang melanda Desa Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, pada 26…

24 hours ago

14 Rumah Penyintas Banjir Aceh Utara Terbelangkalai, BNPB Angkat Bicara

LHOKSUKON- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI berjanji menyelesaikan pembangunan 14 rumah atau hunian tetap…

2 days ago

Ketua TP-PKK Kabupaten Aceh Timur Borong Tiga Penghargaan Di Banda Aceh

Banda Aceh – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Aceh Timur, Ny. Dr. Lismawani Iskandar Al-Farlaky,…

2 days ago

Enam Nama, Enam Gagasan di Bursa Rektor Unimal 2027–2030

LHOKSEUMAWE — Bursa pemilihan Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) periode 2027–2030 mulai mengerucut. Hingga penutupan pendaftaran, enam…

3 days ago

This website uses cookies.