OtomotifDKI Jakarta PSBB Transisi Lagi, Ganjil Genap Diberlakukan?

DKI Jakarta PSBB Transisi Lagi, Ganjil Genap Diberlakukan?

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai besok 12 Oktober 2020. Lalu apakah kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor juga akan diberlakukan lagi?

Kebijakan PSBB Transisi di DKI Jakarta akan diterapkan lagi mulai besok (12/10). Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat, dengan memberlakukan PSBB ketat mulai 14 September 2020, hingga berakhir hari ini, Minggu (11/10).

Selama berlangsungnya PSBB ketat, kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor di DKI Jakarta ditiadakan. Setelah PSBB ketat berakhir dan diganti dengan PSBB Transisi mulai 12 Oktober-25 Oktober, muncul pertanyaan, bagaimanakah dengan kebijakan ganjil genap Jakarta?

Dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor belum akan diberlakukan selama PSBB Transisi.

“Kebijakan ganjil genap belum diberlakukan (selama PSBB Transisi-Red) mas,” singkat Syafrin, melalui aplikasi pesan whatsapp, kepada detikOto, Minggu (11/10).

Sebagai informasi, peraturan ganjil genap kendaraan bermotor di DKI Jakarta diberlakukan untuk mengurangi masalah kemacetan dan mengurangi polusi udara di DKI Jakarta. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019. Waktu pemberlakuan ganjil genap dibagi dua tahap, pagi dan sore hari.

Rinciannya, pada pagi hari ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pada sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Ganjil genap diterapkan setiap Senin-Jumat, tanggal ganjil hanya boleh dilintasi kendaraan pelat ganjil dan tanggal genap hanya boleh kendaraan pelat genap. Ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan di Jakarta.

Setelah disetop lama akibat periode PSBB sejak bulan April, kebijakan ganjil genap sempat diberlakukan kembali mulai 3 Agustus di periode new normal. Bahkan waktu itu sudah ada wacana memperluas kebijakan ini, dengan memasukkan sepeda motor sebagai jenis kendaraan yang terkena aturan ganjil genap.

Menyusul meningkatnya kasus postif virus Corona di DKI Jakarta, kebijakan PSSB ketat kembali diberlakukan mulai 14 September. Beriringan dengan hal itu, kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor pun ditiadakan untuk sementara.

|DETIK.COM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Viral, Penyintas Banjir Bertahan dalam Hujan di Aceh Utara

LHOKSUKON – Video seorang ibu dengan lima anaknya di...

Satu Hari di Com Fes dengan Sejuta Kebahagiaan…

Puluhan mahasiswa meriung di halaman DPR (Di Bawah Pohon...

6 Dapur MBG Lhokseumawe Stop Operasi Buntut Dana Operasional Belum Cair

LHOKSEUMAWE- Sebanyak enam dari 26 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...

Bupati Al-Farlaky Pantau Operasi Bibir Sumbing, 36 Anak Aceh Timur Kembali Tersenyum

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Promo JUJUR, Residence Hotel Syariah by Calandra Berikan Diskon Hingga 25 Persen Sambut Liburan Sekolah

Medan, – Menyambut momen liburan sekolah akhir semester, Residence...