LHOKSEUMAWE– Sebanyak tiga dari empat pelaku pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BNI di Gampong Mancang Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (10/9/2020).
Kepala seksi tindak pidana umum, Kejari Aceh Utara, Yudhi Permana, dalam siaran persnya, menyebutkan, barang bukti yang diterima berupa mesin ATM dan sejumlah perangkat yang digunakan merampok.
Tiga tersangka itu yakni Nurfatwan (33), Zia Ulfajri (30) dan Kiki Bahri, mereka semuanya warga Kota Lhokseumawe. Uang tunai yang jadi barang bukti sebesar Rp 64,1 juta, dua kaset rekaman kamera pengawas, dan satu unit mobil Avanza dengan omor polisi BL 703 N.
“Mereka kita titip di tahanan LP Lhoksukon,” katanya.
Menurut Yudhi, saat serah terima, ketiga tersangka mengaku sakit hati pada manajemen PT Swadharma Sarana Informatika (PT SSI) Lhokseumawe yang menjadi mitra BNI untuk mengisi mesin ATM.
“Mereka ngakunya sakit hati pada manajemen PT SSI. Mereka mantan karyawan. Mereka diancam tujuh tahun penjara,” terang Yudhi.
Sebelumnya diberitakan, empat pelaku pembobol ATM BNI di Gampong Mancang Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara. Mereka masing-masing memiliki tugas masing-masing ketika melakukan aksi tersebut. Dari empat pelaku hanya tiga berhasil ditangkap dan satu orang lagi hingga saat ini masih DPO.
|KCM

Subscribe to my channel

