Categories: Polhukam

AMSI : Polda Aceh Harus Taat Aturan Dewan Pers

BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, diminta harus taat pada aturan Dewan Pers, dalam menyelesaikan persengketaan antara wartawan Metro Aceh yang bertugas di Kabupaten Bireuen, Bahrul Walidin dengan Direktur PT Imza Rizky Jaya, Hj Cut Rizayati.

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh, Maimun Saleh kepada wartawan di Banda Aceh, siang tadi, mengatakan, perselisihan yang diakibatkan oleh pemberitaan, maka harus diselesaikan melalui mekanismes yang diatur oleh UU Pers, yaitu harus melalui Dewan Pers.

“Terkait dengan Direktur PT Imza Rizky Jaya yang melaporkan wartawan Metro Aceh yang bernama Bahrul Walidin, maka Polda Aceh harus melimpahkan penyelesaian sengketa pemberitaan tersebut kepada Dewan Pers,” ujar Maimun Saleh, Senin, 24 Agustus 2020.

Maimun menambahkan, apabila ada pemberitaan yang tidak puas, maka harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, yaitu memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik narasumber.

Di dalam pasal 6 Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, disebutkan pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

“Begitu juga di dalam pasal 8 disebutkan, dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Untuk itu, Kepolisian menangani kasus ini harus menggunakan prosedur sengketa jurnalistik yang telah diatur UU Pers,” tutur Maimun Saleh.

Tambahnya, Polda Aceh harus menolak upaya berbagai pihak untuk memidanakan jurnalis. Penggunaan Undang-undang Pers sebagai Undang-undang lex specialis, juga sesuai Nota Kesepahaman antara Kepolisian RI dan Dewan Pers yang telah diteken tahun 2012 lalu.

“Kami mengajak semua pihak, baik pejabat hingga masyarakat umum untuk selalu menghormati peran dan tugas pers dalam menjalankan profesinya,” kata Maimun.

Sebelumnya, PT Imza Rizky Jaya melaporkan wartawan Metro Aceh yang bertugas di Kabupaten Bireuen, Bahrul Walidin ke Polda Aceh, pada Senin, 24 Agustus 2020, dengan nomor laporan STTLP/228/VII/YAN.2.5/2020/SPKT, karena pemberitaan yang dinilai telah mencemarkan nama baik.

|RIL

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Bupati Al Farlaky Peusijuek Jamaah Haji 2026, Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si melakukan Peusijuek  calon jamaah haji…

7 hours ago

Kajari dan Ayahwa Potong Senjata di Aceh Utara

ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti 77 perkara tindak pidana umum…

7 hours ago

Dinsos Aceh Utara Beberkan Penyebab Desil Masyarakat Berubah dan Tidak dapat Layanan Kesehatan Gratis

LHOKSUKON- Dinas Sosial Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mengungkapkan temuan yang memicu penyebab status desil…

13 hours ago

Cerita Kepala Desa Aceh Didatangi Warga untuk Rubah Desil Agar Tetap Terima Layanan BPJS Kesehaan

LHOKSUKON- Sejumlah kepala desa di Provinsi Aceh kini disibukan dengan merubah warga data di aplikasi…

1 day ago

Isu Negatif Terpa Bupati, MPU Aceh Timur Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pemerintah Daerah

ACEH TIMUR - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Timur, Tgk H Thahir MD atau…

1 day ago

12 Kepala Dinas Diisi Plt, Akankah Ada Pencopotan Lagi?

LHOKSEUMAWE- Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sayuti Abubakar menonaktifkan tiga kepala dinas dan badan di…

2 days ago

This website uses cookies.