Categories: Polhukam

AMSI : Polda Aceh Harus Taat Aturan Dewan Pers

BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, diminta harus taat pada aturan Dewan Pers, dalam menyelesaikan persengketaan antara wartawan Metro Aceh yang bertugas di Kabupaten Bireuen, Bahrul Walidin dengan Direktur PT Imza Rizky Jaya, Hj Cut Rizayati.

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh, Maimun Saleh kepada wartawan di Banda Aceh, siang tadi, mengatakan, perselisihan yang diakibatkan oleh pemberitaan, maka harus diselesaikan melalui mekanismes yang diatur oleh UU Pers, yaitu harus melalui Dewan Pers.

“Terkait dengan Direktur PT Imza Rizky Jaya yang melaporkan wartawan Metro Aceh yang bernama Bahrul Walidin, maka Polda Aceh harus melimpahkan penyelesaian sengketa pemberitaan tersebut kepada Dewan Pers,” ujar Maimun Saleh, Senin, 24 Agustus 2020.

Maimun menambahkan, apabila ada pemberitaan yang tidak puas, maka harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, yaitu memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik narasumber.

Di dalam pasal 6 Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, disebutkan pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

“Begitu juga di dalam pasal 8 disebutkan, dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Untuk itu, Kepolisian menangani kasus ini harus menggunakan prosedur sengketa jurnalistik yang telah diatur UU Pers,” tutur Maimun Saleh.

Tambahnya, Polda Aceh harus menolak upaya berbagai pihak untuk memidanakan jurnalis. Penggunaan Undang-undang Pers sebagai Undang-undang lex specialis, juga sesuai Nota Kesepahaman antara Kepolisian RI dan Dewan Pers yang telah diteken tahun 2012 lalu.

“Kami mengajak semua pihak, baik pejabat hingga masyarakat umum untuk selalu menghormati peran dan tugas pers dalam menjalankan profesinya,” kata Maimun.

Sebelumnya, PT Imza Rizky Jaya melaporkan wartawan Metro Aceh yang bertugas di Kabupaten Bireuen, Bahrul Walidin ke Polda Aceh, pada Senin, 24 Agustus 2020, dengan nomor laporan STTLP/228/VII/YAN.2.5/2020/SPKT, karena pemberitaan yang dinilai telah mencemarkan nama baik.

|RIL

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Saat Lansia Aceh Timur Diwisuda..

Aceh Timur – Sebanyak 53 lanjut usia (lansia) mengikuti Wisuda Sekolah Lansia Kencana Senja dan…

2 days ago

Pertamina Gandeng Lintas Instansi, Jamin Pasokan BBM Aceh Tetap Lancar

Banda Aceh– PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus memperkuat sinergi bersama Pemerintah Provinsi Aceh…

3 days ago

Rasakan Penganan Lokal Aceh Timur di Festival Penajoh

IDI- Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh menggelar Festival…

3 days ago

Kontrak 1.982 PPPK Lhokseumawe Akhirnya Diperpanjang, Anggaran TPP Belum Tersedia

LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memperpanjang kontrak 1.982 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…

4 days ago

Komisaris dan Direktur Pertamina Patra Niaga Pastikan Keandalan Layanan SPBU

Medan – Sebagai bentuk komitmen dalam memastikan keandalan layanan energi kepada masyarakat, Pertamina Patra Niaga…

5 days ago

Kebijakan RSU Cut Meutia Akan Diserahkan ke Pemko Lhokseumawe, Bupati Ayahwa : Belum Diserahkan Sebelum RSU Mukhtar Hasbi Refresentatif

LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh merespon pemberitaan tentang rencana penyerahan operasional dan…

5 days ago

This website uses cookies.