BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, diminta harus taat pada aturan Dewan Pers, dalam menyelesaikan persengketaan antara wartawan Metro Aceh yang bertugas di Kabupaten Bireuen, Bahrul Walidin dengan Direktur PT Imza Rizky Jaya, Hj Cut Rizayati.
Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh, Maimun Saleh kepada wartawan di Banda Aceh, siang tadi, mengatakan, perselisihan yang diakibatkan oleh pemberitaan, maka harus diselesaikan melalui mekanismes yang diatur oleh UU Pers, yaitu harus melalui Dewan Pers.
“Terkait dengan Direktur PT Imza Rizky Jaya yang melaporkan wartawan Metro Aceh yang bernama Bahrul Walidin, maka Polda Aceh harus melimpahkan penyelesaian sengketa pemberitaan tersebut kepada Dewan Pers,” ujar Maimun Saleh, Senin, 24 Agustus 2020.
Maimun menambahkan, apabila ada pemberitaan yang tidak puas, maka harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, yaitu memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik narasumber.
Di dalam pasal 6 Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, disebutkan pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
“Begitu juga di dalam pasal 8 disebutkan, dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Untuk itu, Kepolisian menangani kasus ini harus menggunakan prosedur sengketa jurnalistik yang telah diatur UU Pers,” tutur Maimun Saleh.
Tambahnya, Polda Aceh harus menolak upaya berbagai pihak untuk memidanakan jurnalis. Penggunaan Undang-undang Pers sebagai Undang-undang lex specialis, juga sesuai Nota Kesepahaman antara Kepolisian RI dan Dewan Pers yang telah diteken tahun 2012 lalu.
“Kami mengajak semua pihak, baik pejabat hingga masyarakat umum untuk selalu menghormati peran dan tugas pers dalam menjalankan profesinya,” kata Maimun.
Sebelumnya, PT Imza Rizky Jaya melaporkan wartawan Metro Aceh yang bertugas di Kabupaten Bireuen, Bahrul Walidin ke Polda Aceh, pada Senin, 24 Agustus 2020, dengan nomor laporan STTLP/228/VII/YAN.2.5/2020/SPKT, karena pemberitaan yang dinilai telah mencemarkan nama baik.
|RIL
Aceh Timur – Sebanyak 53 lanjut usia (lansia) mengikuti Wisuda Sekolah Lansia Kencana Senja dan…
Banda Aceh– PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus memperkuat sinergi bersama Pemerintah Provinsi Aceh…
IDI- Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh menggelar Festival…
LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memperpanjang kontrak 1.982 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…
Medan – Sebagai bentuk komitmen dalam memastikan keandalan layanan energi kepada masyarakat, Pertamina Patra Niaga…
LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh merespon pemberitaan tentang rencana penyerahan operasional dan…
This website uses cookies.