PolhukamAMSI : Polda Aceh Harus Taat Aturan Dewan Pers

AMSI : Polda Aceh Harus Taat Aturan Dewan Pers

BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, diminta harus taat pada aturan Dewan Pers, dalam menyelesaikan persengketaan antara wartawan Metro Aceh yang bertugas di Kabupaten Bireuen, Bahrul Walidin dengan Direktur PT Imza Rizky Jaya, Hj Cut Rizayati.

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh, Maimun Saleh kepada wartawan di Banda Aceh, siang tadi, mengatakan, perselisihan yang diakibatkan oleh pemberitaan, maka harus diselesaikan melalui mekanismes yang diatur oleh UU Pers, yaitu harus melalui Dewan Pers.

“Terkait dengan Direktur PT Imza Rizky Jaya yang melaporkan wartawan Metro Aceh yang bernama Bahrul Walidin, maka Polda Aceh harus melimpahkan penyelesaian sengketa pemberitaan tersebut kepada Dewan Pers,” ujar Maimun Saleh, Senin, 24 Agustus 2020.

Maimun menambahkan, apabila ada pemberitaan yang tidak puas, maka harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, yaitu memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik narasumber.

Di dalam pasal 6 Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, disebutkan pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

“Begitu juga di dalam pasal 8 disebutkan, dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Untuk itu, Kepolisian menangani kasus ini harus menggunakan prosedur sengketa jurnalistik yang telah diatur UU Pers,” tutur Maimun Saleh.

Tambahnya, Polda Aceh harus menolak upaya berbagai pihak untuk memidanakan jurnalis. Penggunaan Undang-undang Pers sebagai Undang-undang lex specialis, juga sesuai Nota Kesepahaman antara Kepolisian RI dan Dewan Pers yang telah diteken tahun 2012 lalu.

“Kami mengajak semua pihak, baik pejabat hingga masyarakat umum untuk selalu menghormati peran dan tugas pers dalam menjalankan profesinya,” kata Maimun.

Sebelumnya, PT Imza Rizky Jaya melaporkan wartawan Metro Aceh yang bertugas di Kabupaten Bireuen, Bahrul Walidin ke Polda Aceh, pada Senin, 24 Agustus 2020, dengan nomor laporan STTLP/228/VII/YAN.2.5/2020/SPKT, karena pemberitaan yang dinilai telah mencemarkan nama baik.

|RIL

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Semnas ke-10 PNL Bahas Masa Depan Riset Nasional

LHOKSEUMAWE – Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali memperkuat komitmennya...

Rekind Tegaskan Komitmen K3, Proyek Salak Unit 7 Capai 2 Juta Jam Kerja Aman

JAKARTA - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan prioritas...

Bupati Al-Farlaky Hadiri Muzakarah Dayah Keude Dua

Disambut Hangat Ulama Kharismatik Aceh Aceh Timur – Bupati Aceh...

Pakar UI Ajak Mahasiswa Kenali Consent dan Lawan Kekerasan Digital

Lhokseumawe — Meningkatkan kesadaran terhadap kekerasan seksual di ruang...

Baru 1 Tahun 5 Bulan, Mualem Copot Mantan Jubir Pemenangan dari Direksi PT PEMA

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab...