ACEH UTARA – Pria berinisial MZ (26) warga Aceh Utara, dicambuk sebanyak 74 kali setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap dua anak dibawah umur di salah satu pesantren dalam kabupaten itu, Rabu (15/7/2020).
Pria akrab disapa Ustaz Coy itu melakukan perbuatannya pada 16 Januari 2019. Lalu Mahkamah Syariah Aceh Utara memvonisnya 80 kali cambuk. Setelah menjalani hukuman enam bulan penjara, sanksinya dikurangi enam kali cambukan. Sehingga yang dijalani hanya 74 kali cambukan.
Eksekusi cambuk di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, itu dikawal ketat polisi dan wilayatul hisbah (polisi syariah) Aceh Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, kepada wartawan menyebutkan eksekusi itu digelar menerapkan protokol kesehatan.
Dia menyebutkan, meski hanya satu terdakwa, jaksa tetap menggelar eksekusi cambuk. Tujuannya memberi kepastian hukum pada terdakwa. Terlihat MZ mengerang kesakitan saat algojo mencambuknya dengan rotan. Pada cambukan ke 40, terdakwa minta berhenti sejenak untuk minum, seterusnya menjalani eksekusi hingga 74 kali.
Eksekusi itu sesuai Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang pelecehan seksual terhadap anak.
“Sudah tujuh kasus sepanjang tahun ini kita jalankan eksekusi cambuk,” pungkas Pipuk.
|KCM

Subscribe to my channel

