LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe mengingatkan seluruh pemilik kafe tidak melayani pembeli dalam acara buka puasa bersama di kota tersebut. Pemerintah mengancam mencabut izin operasional kafe secara permanen jika melanggar aturan tersebut.
Kepala Hubungan Masyarakat, Kota Lhokseumawe, Marzuki dihubungi Selasa (28/4/2020) menyebutkan, seluruh kafe dilarang melayani acara berbuka puasa. Kafe diizinkan buka dengan penerapan pembatasan satu meter antara satu meja dengan meja lainnya serta layanai beli antar.
“Kafe diizinkan buka itu bukan buat acara buka puasa bersama yang ramai-ramai itu. Kafe buka dengan kapasitas kursi terbatas. Jadi jangan disalah artikan. Jika bandel, maka izin operasionalnya kami cabut permanen,” sebut Marzuki.
Dia menambahkan, kafe juga harus menyediakan hand sanitizer dan pengunjung wajib mengenakan masker. “Pemilik kafe juga harus tegas, pengunjung tanpa masker silakan ditolak saja, jangan dikasi izin duduk,” katanya.
Dia mengimbau pedagang kaki lima mematuhi protokol dan pembatasan yang telah ditetapkan pemerintah. Sebelumnya, pemerintah sudah menentukan jarak antar pedagang takjil di Lhokseumawe.
“Harap ini menjadi kesadaran kita bersama. Apa pun dilakukan pemerintah ini buat memutus rantai penyebaran corona,” katanya.
Sejauh ini tercatat satu positif corona meninggal dunia di Lhokseumawe. Saat ini tercatat satu pasien dalam pengawasan dan lima orang dalam pemantauan.
|KC

Subscribe to my channel

