LHOKSEUMAWE |Kepolisian sektor (polsek) Banda Sakti Lhokseumawe, mengungkapkan kasus penipuan dan penggelapan modus hipnotis, dengan menangkap dua pelaku masing-masing berinisial E, 50, pria asal Kabupaten kota Pekan Baru, Provinsi Riau dan D, 40 asal kabupaten Lima Puluh Kota, Propinsi Sumatera Barat..
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Irwansyah saat konferensi pers di Mapolsek setempat menjelaskan, kejadian itu tejadi pada 08 Maret 2020 di Pasar Pusong Lhokseumawe, pada saat itu pelaku memanggil korban Hamdani bermodus pura-pura kenal, setelah bersalaman dan langsung di suruh masuk ke mobil serta memberikan air mineral untuk korban.
“Setelah korban sudah berada didalam mobil (posisi samping sopir), tersangka memberikan korban tidak ada ongkos pulang ke Pekan Baru. Tanpa sadar korban menyerahkan dompet kepada tersangka E, setelah diambil uang sekitar Rp 1 juta, kemudian dompet dikembalikan kepada korban, setelah itu keduanya tersangka E, langsung pergi meninggal korban dilokasi,”jelas Kapolsek. Jum’at (20/2/2020).
Kapolsek didampingi wakanya Ipda Faisal, menambahkan tak lama setelah pelaku pergi, korban baru sadar bahwa uang didompet sudah diambil oleh pelaku. Korban pun spontan berteriak meminta tolong, setelah diketahui kejadian itu, aparat kepolisian dan anggota TNI Banda Sakti bersama warga langsung mengejar tersangka hingga berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi.
“Menurut pengakuan salah satu tersangka E, memuluskan aksinya dengan cara menggunakan jimat batu putih bulat, cairan di dalamnya bulu perindu, dan jimat warna hitam. Keyakinannya apabila jimat itu tersentuh dengan korban yang menjadi sasaran, maka akan memberikan apapun yang diminta.”ujarnya.
Kapolsek manambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan keduanya, mereka sudah melakukan aksi ini sejak Februari 2020 di empat lokasi, tiga diantanya di Banda Aceh dan Lhokseumawe. Saat di Banda Aceh, tersangka melakukan hipnotis di tiga lokasi, sedangkan yang baru melaporkan di Lhokseumawe.
”Selain kedua tersangka yang kita amankan, turut mengamankan sejumlah barang-bukti, diantaranya satu unit mobil Isuzu warna perak metalik, nomor register BA 1857 CH, STNK, Batu bulat warna putih, botol minyak wangi, bungkusan kecil dari kain, dan Uang tunai seniali Rp1 juta, mereka dapat disangkakan dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,”pungkasnya.
|RI

Subscribe to my channel

