BANDA ACEH | Lembaga Integrity mengecam tindakan intimidasi yang dialami oleh Aidil Firmansyah (25) salah satu wartawan tabloid di Meulaboh, Aceh Barat. Ancaman itu dinilai sebagai bentuk tindakan premanisme dan menghalang-halangi tugas pers memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.
Sekretaris Jenderal Integrity Aceh, Masriadi Sambo, Senin (6/1/2020) menyebutkan polisi harus mengusut tuntas kasus tersebut. Sejauh ini, polisi baru menangkap satu orang pelaku pengancaman terhadap wartawan tersebut.
Dia menyebutkan, intimidasi terhadap wartawan seharusnya tidak terjadi di era semakin modern. Indonesia sambungnya menjamin hak publik untuk mengeritik pemberitaan. Namun lewat cara beradab dan sesuai UU Pers.
“Jika tidak puas dengan pemberitaan, silakan gunakan hak jawab. Jangan asal main ancam, mentang-mentang berkuasa dan punya kekayaan,” katanya.
Sisi lain, Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak diharapkan mengawal proses hukum kasus ini. Sehingga seluruh pelaku yang terlibat dalam intimidasi itu tertangkap dan menjalani proses hukum sesuai kesalahannya masing-masing.
Patut diingat, sambung Masriadi, kasus pengancaman wartawan menjadi preseden buruk bagi Aceh. Pasalnya, kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, di Kutacane Aceh Tenggara juga belum terungkap hingga kini.
“Di negara hukum yang demokratis ini jangan gunakan kekerasan menyelesaikan masalah. Seluruh komunitas wartawan, pegiat demokrasi dan elemen sipil kita ajak mengawal kasus kekerasan wartawan di Aceh,” pungkasnya.
Sebelumnya, Aidil melaporkan tindakan pengancaman terhadap dirinya yang dilakukan oleh pengusaha lokal di Kabupaten Aceh Barat ke Mapolres Aceh Barat. Saat ini, Aidil merasa terancam dan terpaksa pindah dari Aceh Barat ke Banda Aceh. Pelaku memperlihatkan pistol dan sempat menarik kerah baju Aidil.
|RIL

Subscribe to my channel

