LHOKSEUMAWE– Mulyadi, anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Pasalnya, Mulyadi diduga sebagai tim sukses pemilihan calon wali kota 2017 lalu.
Rahmat Hidayat, kuasa hukum dari Mahlil, pelapor dalam kasus itu, Kamis (17/10/2019) menyebutkan laporan telah diterima DKPP RI. Dari hasil pemeriksaan berkas, DKPP menyatakan laporan itu lengkap dan layak disidangkan.
“Hasil Verifikasi Materiel 25 September 2019 oleh Tim BKPP menyatakan laporan itu akan disidangkan. Kita sedang menunggu jadwal persidangan itu,” Rahmat. Dia merincikan, dalam laporan itu dilampirkan bukti Mulyadi sebagai tim sukses yang tercatat dan diserahkan secara resmi pada KIP Lhokseumawe 2017 lalu. Saat itu, Mulyadi tercatat sebagai tim sukses pasangan calon Suaidi Yahya-Yusuf Muhammad, yang kini menjadi wali kota dan wakil wali kota.
Dia menyebutkan, sudah menyerahkan bukti surat keputusan (SK) tim sukses pasangan Suaidi Yahya-Yusuf Muhammad. Keterlibatan Mulyadi, sambung Rahmat sangat aktif dalam pemenangan pasangan tersebut pada 2017 lalu. “Aktivitas politik selama Pilkada Aceh tahun 2017 nyata, bahkan sangat aktif. Ini semua nanti akan kita buktikan di muka persidangan melalui beberapa dokumen surat, surat elektronik dan keterangan saksi-saksi,” terangnya.
Atas tindakan Mulyadi, sambung Rahmat dia diduga melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b juncto Pasal 8 huruf a dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Sementara itu, Mulyadi merespon singkat. “Ya… Yang namanya laporan DKPP sebagai penyelenggara Pemilu harus kita hormati dan kita jalani,” pungkasnya.|DIM

Subscribe to my channel

