ACEH TIMUR – Tim Polres Aceh Timur memusnahkan 2.000 pohon ganja di Desa Cek Mbon, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Senin (7/10/2019).
Temuan ladang ganja itu hasil penangkapan tersangka sebelumnya yaitu RM (35) asal Desa Cek Mbon, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, 6 Oktober 2019 siang.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Edo Widiantoro, dalam konferensi pers Selasa (8/10/2019) menyebutkan awalnya polisi menangkap RM dengan barang bukti satu bungkus plastik berisi 24 gram sabu-sabu dan enam karung ganja kering
“Kita dapat informasi RM ini dikebun cabai miliknya. Lalu ditangkap dan digeledah. Ditemukan ganja dan sabu-sabu. Setelah itu diintrogasi barulah dia ungkap ada ladang ganja di dekat gubuk itu,” sebutnya.
Ganja itu dengan ketinggian bervariasi antara 2,5 meter sampai 3 meter. Setelah itu, polisi mencabut pohon ganja itu untuk dibakar. Sebagian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dijadikan barang bukti.
“Kami apresiasi keberanian masyarakat memberi informasi pada petugas,” pungkasnya.I RI

Subscribe to my channel

