LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh menjanjikan gaji bulan Juli 2026 dan gaji 13 sebanyak 3.200 untuk Perubahan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kota itu akan dibayarkan setelah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026.
Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe A Haris dihubungi Jumat (3/7/2026) menyebutkan, kekerangan gaji itu diusulkan dalam P-APBD 2026 yang akan dibahas bersama degan DPRK Kota Lhokseumawe. Saat ini, proses pembahasan P-APBD 2026 sudah berjalan di DPRK Kota Lhokseumawe.
“Kita harapkan lebih cepat bisa disahkan APBD Perubahan Kota Lhokseumawe. Perkiraan saya mudah-mudahan bisa awal September 2026 selesai pengesahan. Sehingga langsung bisa dibayarkan kekurangan gaji PPPK itu,” ujarnya.
Saat ditanya perpanjangan kontrak PPPK yang akan berakhir 31 Juli 2026, A Haris menyebutkan persoalan itu telah dilaporkana ke pemerintah pusat. “Untuk perpanjangan Pemko Lhokseumawe sudah mengusulkan ke Pemerintah Pusat, dan saat ini posisi menunggu jawaban dari pemerintah pusat terhadap gaji mereka selanjutnya. Setelah itu baru pimpinan Pemko dapat mengambil kesimpulan,” ujarnya.
Dia belum bisa memastikan apakah ribuan PPPK itu akan diperpanjang atau tidak kontrak masa kerjanya tahun ini. “Kami tunggu keputusan pemerintah pusat,” jawabnya.
Sebelumnya diberitakan ribuan PPPK di Kota Lhokseumawe belum menerima gaji bulan Juli dan gaji 13 tahun 2026. Mereka juga dihantui tidak diperpanjangn masa kerja pada Agustus 2026 mendatang. Mereka berharap gaji dapat segera dibayar dan pada 1 Agusus 2026 mendatang telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kerja.|KCM

Subscribe to my channel

