LHOKSEUMAWE- MI (39) ayah tiri yang memaksa anaknya MS (9) mengemis dilarikan ke Rumah Sakit MNC Kota Lhokseumawe karena mengalami kejang-kejang pada Jumat (27/9/2019).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang, mengatakan awalnya diberitahu petugas piket sekitar pukul 1:00 WIB dini hari, Jumat (27/9/2019) menyatakan tersangka MI mengalami sakit kejang-kejang.
Lalu, saya datang ke Polres sekitar pukul 02:00 WIB dan melakukan pemeriksaan awal, kemudian kami menghubungi ambulance puskesmas terdekat untuk dibawa ke Rumah Sakit MNC Kota Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan diagnosa secara penuh.
“Sejak tadi malam (kemarin) tersangka sudah menjalani rawat inap di rumah sakit tersebut dan akan diperiksa oleh dokter spesial saraf terkait diagnosanya seperti apa,”katanya.
Ia menambahkan gejalanya berupa kejang-kejang atau epliepsi dengan mulut berbusa. Sedangkan istrinya UG juga bilang tersangka sering sakit, tapi sakit apa yang dialami tersangka pihaknya tidak mengerti.
Maka itu, kita lakukan diagnosa penuh kepada tersangka MI, nanti kita tunggu dulu hasil pemeriksaan dari dokter spesialis saraf, baru akan diambil langkah selanjutnya.
“MI itu akan dibantarkan di Rumah Sakit MMC sampai perawatannya selesai. Sementara anggota reskrim secara bergantian menjaga tersangka tersebut,” ujar Indra
Sedangkan proses hukumnya masih tetap lanjut. Kata Indra, pemeriksaannya masih banyak harus dilengkapi dan belum dapat dipastikan berkas tersebut kapan akan di periksa.
Indra menambahkan untuk saksi yang sudah diperiksa ada delapan orang, di antaranya dari tetangga kedua tersangka (MI dan UG) dua orang, pihak keluarganya dua orang, korban (anak tersangka) dan ditambah satu orang teman korban, dari pihak Dinas Sosial Lhokseumawe satu orang, dan saksi ahli psikologi forensik satu orang.
Menurut keterangan tetangga tersangka, kata Indra, saksi sering melihat anak itu disiksa, kadang di rantai dan dicambuk. Bahkan saksi sering menegur “jangan begitu dong itu anak kecil” tapi orang tua anak itu mengatakan itu anak saya dan hak saya.
Sehingga saksi (tetangga) ini kasian dengan anak tersebut dan risih dengan kelakukan tersangka. Karena tidak sanggup menahan lagi, lalu dia melapor ke Banbimsa yang saat itu sedang bertugas di Gampong tersebut.
Menurutnya, terkait ekploitasi anak itu, pihaknya harus melihat konstruksi hukumnya itu bukan hanya secara kasat mata, tapi harus melihat secara mentalnya anak tersebut seperti apa, baik dari pemeriksaan secara psikologi tersebut.
Lanjutnya, setelah itu nantinya akan diperiksakan lagi kepada ahli psikologi, nanti baru diketahui eksploitasi ini bentuknya seperti apa. Apakah hanya kekerasan fisik saja, atau ada unsur-unsur lainnya.
“Nanti bisa kita lihat bagian apa saja yang terpenuhi dengan cara apa saja tersangka melakukan eksploitasi itu,”ujarnya.

Subscribe to my channel

