LHOKSEUMAWE – Tim penyidik Polres Lhokseumawe menyerahkan barang bukti dan dua tersangka terkait kasus pelecehaan terhadap santrinya di Pesantren AN ke Jaksa Penutup Umum Kejaksaan Lhokseumawe, Selasa (24/9/2019).
“Kedua tersangka merupakan Pimpinan dan guru di Dayah itu. Dari AI (41) diamankan satu botol minyak Zaitun, sedangkan MY (25) barang bukti dua unit handphone disrtakan dokumen pentingnya,” kata Kajari Lhokseumawe M Ali Akbar, melalui Kasi Intel Miftahuddin.
Ia menambahkan setiba di Kejakaan kedua pelaku kembali di mintai keterangan, sekitar 45 menit. Di dampingi pihak kejaksaan sembari membawa tersangka masuk kedalam mobil tahanan.
“Sementara kedua tersangka di tahan selama 15 hari kefeodtldi LP Kelas II B Rutan Kota Lhokseumawe. Setelah itu berkasnya akan diserahkan ke Makamah Syariat Islam Kota Lhokseumawe,” jelasnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk 200 kali, dengan denda 2.000 gram emas dan penjara maksimal 200 bulan.
-MU

Subscribe to my channel

