ACEH UTARA| Kasus penangakapan orang tua yang menyuruh anaknya mengemis menghebohkan masyarakat Aceh. Cerita itu dishare ke berbagai laman media sosial.
Kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh seorang bintara pembina desa (Babinsa) Serda Maulana. Dia pula bersama aparat desa membawa orang tua MI (35) dan UG (35) ke Mapolres Lhokseumawe.
“Korban MS, dipaksa mengemis, dan uangnya dipakai kedua orang tuanya untuk mengisap sabu-sabu. Cerita ini diakui oleh, MI dan UG,” kata Serda Maulana, Jumat (20/9/2019).
Menurut keterangan kedua pelaku saat ditangkap, uang hasil mengemis anaknya MS, digunakan untuk beli sabu-sabu dan sisanya digunakan untuk belanja.
MI sambung Maulana selama ini tidak bekerja. Semata-mata mengandalkan hasil mengemis anak tirinya itu.
Jika tidak membawa uang maka MS disiksa, dipukul bagian kepala, diikat ke kayu jendela dan diikat dengan rantai besi.
Dalam sehari MS bisa membawa uanh Rp 200.000-Rp 300.000.
“Jika tak ada uang MS ini kerap tidak pulang ke rumah. Dia tidur di depan toko orang. Karena takut akan dipukuli oleh orang tuanya,” sebut Maulana.
Serda Maulana mengaku diceritakan kondisi MS oleh masyarakat. Dia pun mencoba menyelidi dan mendatangi rumah pelaku di Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
“Saat kami datang orang tuanya tak bisa mengelak. Saya ajak warga dan aparat desa. Korban memang sedang dirantai tangannya,” katanya.
Saat itu, pelaku berkilah merantai tangan anaknya karena takut kabur sebab akan disuruh mengaji.
“Anaknya mengakui sendiri dia tak disuruh mengaji. Karena itu langsung kita bawa ke Polres Lhokseumawe,” sebutnya.
Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang membenarkan ada laporan tersebut dan saat ini pasangan suami istri itu sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik perempuan dan anak.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap kasus itu, korban MS dan adiknya kita titip di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Detailnya nanti di konferensi pers,” singkat Indra.
Sebelumnya diberitakan MS menjadi korban pemukulan dan diikat dengan rantai besi oleh orang tuanya MI dan UG di rumahnya Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Lhokseumawe. |KCM
Lhokseumawe — Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Lhokseumawe…
ACEH TIMUR | Pemulihan bencana di Aceh dibayangi manuver politik. Di tengah logistik pengungsi yang…
LHOKSUKON- Sekitar 90 hektare area sawah di Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh…
LHOKSEUMAWE - Puluhan calon jemaah haji (CJH) di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mendatangi Kantor Kementerian Haji…
LHOKSUKON — Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ismail A Jalil akrab disapa Ayahwa, meminta agar…
IDI RAYEUK – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengaku kompleksitas masalah lapangan membuat pembangunan hunian…
This website uses cookies.