Categories: News

Polisi : 2 Tahun Orang Tua Suruh Anak Mengmis dan Menyiksa Jika tak Bawa Uang

ACEH UTARA| Tim Polres Lhokseumawe mengungkap fakta baru terkait penganiayaan terhadap anak dibawah umur dilakukan Ayah Tiri dan ibu kandung di Desa Teumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

“Tersangka merupakan orang tua korban berinisia UG (34) ayah tiri dan MI (39) ibu kandung tega melakukan kekerasan terhadap anaknya MS (9) dengan cara dirantai jika tidak membawa uang hasil mengemis sebesar Rp 100 ribu perhari,” Kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang, kepada awak media dalam konfersensi Pers di Mapolres setempat, Jumat (20/9/2019).

Dia menjelaskan kasus eksploitasi anak ini selama dua tahun, sejak anak tersebut berusia enam tahun, awalnya anak itu tidak mau, namun dipukuli sehingga terpaksa mengemis.

“Jika anak ini pulang tanpa membawa uang hasil menemis minimal Rp 100 ribu, maka anak tersebut kembali mendapat kekerasan,”katanya.

Sedangkan, dari pengakuan tersangka,sambung Indra, orang tuanya itu melarang anaknya untuk keluar dan mengemis. Karena sudah biasa anak tersebut tetap mengemis di jalan protokol dan kafe di Lhokseumawe.

“Karena anak itu sering keluar rumah tindakan itu kembali dilakukan oleh ibu kandung dan ayah tirinya itu, maka itu anak tersebut mendapat kekerasan dengan cara diborgol dan dirantai agar tidak keluar dari rumah,” ungkapnya.

Anak itu sudah dilakukan pemeriksaan psikologis dan diserahkan Dinas Sosial Lhokseumawe, apakah nanti akan dirawat pihak dinas atau dikembalikan kepada keluarga dari ibu kandungnya.

Terkait perbuat tersebut tersangka dikenakan pasal 88 jo pasal 76 (i) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang peribahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (1) UJ RI no 23 tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 200 Juta. |KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Puluhan Hektare Lahan Sawah Tidak Digarap Petani Aceh Utara

LHOKSUKON- Sekitar 90 hektare area sawah di Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh…

10 hours ago

Waspadai Penipuan Calon Jamaah Haji di Lhokseumawe, Begini Modusnya…

LHOKSEUMAWE - Puluhan calon jemaah haji (CJH) di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mendatangi Kantor Kementerian Haji…

1 day ago

Bupati Aceh Utara : Data Ulang Masyarakat Miskin, Agar JKA Tepat Sasaran

LHOKSUKON — Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ismail A Jalil akrab disapa Ayahwa, meminta agar…

1 day ago

BNPB Beberkan Kendala Pembangunan Huntara Penyintas Banjir Aceh Timur

IDI RAYEUK – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengaku kompleksitas masalah lapangan membuat pembangunan hunian…

1 day ago

Dana Rehab Sekolah Aceh Tamiang Cair Rp 192 M, Sisa 38 Sekolah Belum Diperbaiki

Aceh Tamiang - Bupati Aceh Tamiang secara resmi meluncurkan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Program…

2 days ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Polda Sumbar Jaga Penyaluran BBM dan LPG Tepat Sasaran

Padang— Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat…

2 days ago

This website uses cookies.