Setiap kali Aceh Utara memasuki babak baru kepemimpinan, harapan masyarakat selalu sama: ekonomi daerah tumbuh, investasi meningkat, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah kuat. Namun di tengah pergantian bupati dari satu periode ke periode berikutnya, ada satu persoalan yang terus bertahan seperti penyakit kronis yang tak kunjung sembuh, yakni buruknya kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
BUMD seharusnya menjadi instrumen ekonomi pemerintah daerah. Ia dibentuk bukan sekadar untuk memperluas birokrasi, melainkan untuk mengelola potensi ekonomi daerah agar menghasilkan keuntungan yang dapat kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan. Akan tetapi, realitas di Aceh Utara menunjukkan cerita yang berbeda. Sampai akhir tahun 2024, tiga BUMD utama milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, yaitu Perumda Tirta Pase, PT Pase Energi Migas Perseroda, dan PT Bina Usaha Perseroda, belum menyetorkan laba ke kas daerah. Bahkan kondisi serupa telah berlangsung selama beberapa tahun sebelumnya. Lebih ironis lagi, PT BPR Aceh Utara berakhir dengan penutupan operasional setelah mengalami persoalan keuangan yang berkepanjangan.
Fakta tersebut seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Sebab ketika sebuah BUMD tidak mampu memberikan kontribusi kepada PAD selama bertahun-tahun, persoalannya tidak lagi dapat dianggap sebagai dinamika bisnis biasa. Ada masalah struktural yang lebih dalam.
Benang kusut persoalan BUMD Aceh Utara sesungguhnya tidak terletak pada minimnya potensi ekonomi daerah. Aceh Utara adalah salah satu wilayah yang memiliki modal ekonomi cukup besar di Aceh. Daerah ini memiliki sumber daya migas, kawasan industri, pelabuhan, sektor pertanian dan perkebunan yang luas, serta posisi geografis yang strategis di pantai timur Sumatra. Secara teoritis, daerah dengan sumber daya seperti ini seharusnya memiliki BUMD yang mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi.
Masalah utamanya justru berada pada tata kelola.
Selama ini, BUMD sering kali lebih diperlakukan sebagai instrumen administratif daripada entitas bisnis. Akibatnya, ukuran keberhasilan tidak ditentukan oleh laba, efisiensi, dan pertumbuhan usaha, melainkan oleh kemampuan bertahan hidup dari tahun ke tahun. Dalam dunia usaha, perusahaan yang terus merugi akan dipaksa melakukan perubahan drastis. Namun dalam banyak kasus BUMD, kerugian justru dianggap sebagai keadaan normal yang dapat ditoleransi selama perusahaan masih beroperasi.
Kondisi PT Pase Energi Migas menggambarkan persoalan tersebut. Perusahaan yang berdiri sejak tahun 2010 itu mengakui belum mampu menghasilkan keuntungan yang dapat disetor sebagai PAD. Bahkan pada 2022, manajemen mengakui bahwa pendapatan perusahaan belum mencukupi untuk menopang kebutuhan operasional secara optimal dan masih mencari peluang kerja sama di sektor energi.
Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan mendasar. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan daerah yang bergerak di sektor energi dan berada di wilayah yang memiliki sejarah panjang industri migas tidak mampu menghasilkan keuntungan selama lebih dari satu dekade?
Jawabannya kemungkinan besar bukan karena tidak adanya peluang usaha, melainkan karena lemahnya kapasitas bisnis dan strategi korporasi yang dijalankan.
Persoalan serupa terlihat pada PT Bina Usaha. Perusahaan daerah yang bergerak di sektor perhotelan melalui pengelolaan Hotel Lido Graha itu bahkan oleh pemerintah sendiri pernah dikategorikan dalam kondisi tidak sehat. Di tengah meningkatnya persaingan bisnis perhotelan dan jasa, perusahaan ini tampak kesulitan menemukan model bisnis yang mampu menciptakan keuntungan berkelanjutan.
Sementara itu, Perumda Tirta Pase memang berada dalam kondisi yang relatif lebih baik dibandingkan BUMD lainnya. Namun “lebih baik” belum tentu berarti produktif. Pemerintah daerah mengakui bahwa perusahaan air minum tersebut belum mampu memberikan kontribusi PAD karena masih fokus pada perluasan layanan distribusi air kepada masyarakat. Sebagai penyedia layanan publik, alasan tersebut dapat dipahami. Namun tetap diperlukan indikator yang jelas mengenai kapan perusahaan tersebut akan mencapai titik kemandirian finansial dan mulai memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Dari sini terlihat bahwa persoalan utama BUMD Aceh Utara bukan hanya soal laba yang tidak kunjung muncul. Persoalan yang lebih besar adalah tidak adanya ukuran keberhasilan yang jelas dan tidak adanya evaluasi yang tegas terhadap kegagalan yang berulang.
Pergantian direksi terjadi. Pergantian komisaris terjadi. Bahkan pergantian bupati juga terus terjadi. Namun sistem yang melahirkan kegagalan tetap dipertahankan. Akibatnya, yang berganti hanya orang-orangnya, sedangkan hasilnya tetap sama.
Inilah yang membedakan Aceh Utara dengan sejumlah daerah lain yang berhasil menjadikan BUMD sebagai sumber PAD. Di Kota Lhokseumawe misalnya, beberapa BUMD mampu menyetor laba miliaran rupiah ke kas daerah sehingga keberadaan perusahaan daerah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan masyarakat. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa masalah utama bukan terletak pada regulasi ataupun kondisi ekonomi makro, melainkan pada kualitas tata kelola dan kepemimpinan korporasi.
Karena itu, bupati yang baru perlu melihat persoalan BUMD bukan sebagai agenda seremonial, melainkan agenda reformasi ekonomi daerah.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah audit menyeluruh terhadap seluruh BUMD. Audit tersebut tidak cukup hanya memeriksa laporan keuangan, tetapi juga harus mengevaluasi model bisnis, produktivitas aset, kompetensi manajemen, serta potensi pasar yang dimiliki masing-masing perusahaan. Publik berhak mengetahui berapa besar modal yang telah ditanamkan pemerintah selama ini dan apa hasil yang diperoleh dari investasi tersebut.
Langkah kedua adalah memutus mata rantai politisasi BUMD. Direksi dan komisaris harus dipilih berdasarkan kompetensi, bukan kedekatan politik. BUMD adalah perusahaan, bukan tim sukses yang diberi hadiah jabatan setelah pemilihan kepala daerah selesai. Selama jabatan strategis masih diperlakukan sebagai ruang kompromi politik, sulit mengharapkan lahirnya profesionalisme.
Langkah ketiga adalah menerapkan kontrak kinerja yang tegas. Setiap direksi harus memiliki target yang terukur dan dapat dievaluasi setiap tahun. Jika target tidak tercapai tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pergantian manajemen harus menjadi konsekuensi yang wajar. Dalam bisnis, akuntabilitas bukan pilihan, melainkan keharusan.
Langkah keempat adalah berani melakukan restrukturisasi bahkan pembubaran apabila diperlukan. Tidak semua BUMD harus dipertahankan. Jika suatu perusahaan tidak memiliki prospek ekonomi yang memadai dan terus membebani keuangan daerah, maka pilihan paling rasional adalah melakukan merger, transformasi usaha, atau bahkan penutupan. Keberanian mengambil keputusan sulit sering kali lebih penting daripada mempertahankan institusi yang gagal demi alasan politis.
Pada akhirnya, keberhasilan BUMD tidak ditentukan oleh seberapa banyak perusahaan yang dimiliki pemerintah daerah, tetapi oleh seberapa besar manfaat ekonomi yang mampu mereka hasilkan. Masyarakat tidak membutuhkan BUMD yang hanya memiliki papan nama, kantor, dan struktur organisasi. Masyarakat membutuhkan BUMD yang mampu menciptakan lapangan kerja, mengelola potensi daerah secara profesional, dan menyumbangkan keuntungan bagi pembangunan.
Bupati boleh berganti. Direksi boleh berganti. Komisaris boleh berganti. Namun selama tata kelola tidak berubah, hasilnya akan tetap sama. BUMD akan terus menjadi beban, bukan mesin pertumbuhan ekonomi.
Karena sesungguhnya masalah terbesar BUMD Aceh Utara bukanlah kekurangan modal, melainkan kekurangan keberanian untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Dan di situlah ujian sesungguhnya bagi kepemimpinan Aceh Utara ke depan.***
LHOKSEUMAWE -Pengamat Komunikasi Politik Universitas Malikussaleh, Masriadi Sambo, menilai persoalan terhambatnya operasional Program Makan Bergizi…
LHOKSEUMAWE — Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan status dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…
LHOKSUKON - Sebanyak 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Utara dipastikan kembali…
ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) bersama staf dan karyawannya kembali menunjukkan kepedulian…
Aceh Besar – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus memperkuat aspek keselamatan…
Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., melakukan kunjungan kerja untuk…
This website uses cookies.