LHOKSUKON | MF pria 19 tahun di Kabupaten Aceh Utara melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur akibat terpengaruh video porno. Aksinya itu dilakukan di rumah ayahnya.
Korban diketahui berusia 14 tahun dan masih duduk di kelas 1 SMP antara korban dan pelaku masih punya hubungan famili, (Ayah pelaku menikah dengan adik ibu korban).
“Pelaku mengakui telah tiga kali melakukan perbuatan cabul pada kurun waktu 17,18 dan 20 juli 2019, Dia mengaku terpengaruh karena sering nonton film-film porno,” ujar Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama, S.H., SIK.
AKP Adhitya menerangkan, pihaknya baru menangkap MF pada Kamis (19/9/2019) kemarin di Warung Kelapa Muda di Kecamatan Sungai Raya Aceh Timur.
Sebelumnya orang tua korban melaporkan peristiwa ini pada 20 Agustus 2019 lalu, sejak laporan polisi dibuat pelaku melarikan diri.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” pungkas AKP Adhitya. |RI
Oleh: Dr. BukhariPraktisi Hukum di Lhokseumawe, Aceh Keputusan Komisi X DPR RI yang menyatakan persetujuan…
Langit Aceh seperti menyimpan kesedihan yang sulit diucapkan dengan kata-kata pada Sabtu siang, 13 Juni…
LHOKSUKON – Seorang pria asal Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, bernama Fadli Faresi (22), ditemukan…
LHOKSUKON- Sebanyak 31 kelompok tari jenjang sekolah dasar dari Kecamatan Kuta Makmur dan Kecamatan Simpang…
Aceh Besar – Penyaluran pupuk bersubsidi di Provinsi Aceh berjalan lancar dan memberikan dampak positif…
LHOKSEUMAWE -Pengamat Komunikasi Politik Universitas Malikussaleh, Masriadi Sambo, menilai persoalan terhambatnya operasional Program Makan Bergizi…
This website uses cookies.