ACEH UTARA|Penyidik Polres Lhokseumawe telah melengkapi berkas kasus pencabulan yang diduga dilakukan pimpinan Pesantren AN dan seorang guru terhadap santri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh.
Sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas kasus itu ke Polres Lhokseumawe untuk dilengkapi.
Kepala Seksi Intel dan Humas, Kejari Lhokseumawe, Miftah, dihubungi Rabu (4/9/2019) menyebutkan jaksa penuntut umum kasus itu sedang meneliti berkas yang telah dilengkapi oleh polisi.
Saat ditanya apakah memungkinkan penuntutan kasus itu mengenakan pasal kebiri dalam KUHPIdana? “Saya belum bisa jawab apakah memungkinkan mengenakan hukuman kebiri seperti vonis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto terhadap kasus pencabulan anak itu. Saat ini berkasnya masih diteliti oleh jaksa penuntut umum dibahwa koordinasi kepala seksi pidana umum,” kata Miftah.
Dia menyebutkan, penelitian itu diusahakan secepatnya selesai, sehingga pekan depan sudah ada perkembangan kasus itu. “Apakah nanti akan dinyatakan lengkap atau bagaimana, kita menunggu hasil penelitian berkas oleh oleh jaksa penuntut umumnya,’ terang Miftah.
Sekadar diketahui, hakim Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis Muh Aris, terdakwa dalam kasus pencabulan sembilan anak di kota itu dengan hukuman tambahan kebiri kimia plus 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subside enam bulan penjara.
Sedangkan kasus pimpinan pesantren AN berinisial AI dan seorang guru berinisial MY, diduga mencabuli 15 santri di pesantren yang sebelumnya berlokasi di Kompleks Panggoi Indah, Kota Lhokseumawe. Kedua tersangka itu membantah melakukan pencabulan. Kini pesantren itu dipindah ke kawasan Bukit Rata, Kota Lhokseumawe. |KCM

Subscribe to my channel

