ACEH UTARA| BA (32) pelaku pemerkosaan terhadap nenek HJ (74) di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, mengaku khilap atas perbuatannya terhadap korban. Pelaku juga mengaku siap bertanggungjawab jika korban hamil akibat perbuatan tercelanya itu.
“Mungkin naas saya. Saya tidak ada niat apa-apa. Saya khilap, dan jika nenek itu hamil saya siap bertanggungjawab,” kata BA, di Mapolres Aceh Utara, Jumat (8/2/2019).
Dia menyebutkan, saat kejadian dirinya tiba-tiba terlintas untuk menyetubuhi nenek tersebut. Namun, dia mengaku tidak memperkosa. Pelakuannya atas persetujuan nenek itu dengan modus bisa menyembuhkan penyakit sakit tubuh nenek tersebut.
“Nenek itu sakit, jadi saya bilang agar sembuh harus bersetubuh. Nenek itu mau, jadi bukan pemerkosaan yang dipaksa begitu,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah, menyebutkan pelaku mengakui perbuatannya. Kasus itu awalnya ditangani Polsek Baktiya dan kini ditangani Polres Aceh Utara.
“Berkas tersangka segera rampung dan segera dilimpahkan ke jaksa. Dalam waktu dekat ini kita harap semuanya sudah selesai dan bisa memasuki persidangan,’ kata Rezki.
Dia menyebutkan, pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHPIdana yang berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa maksimal 12 tahun penjara.
“Ancamannya 12 tahun penjara,” pungaks Rezki.
Sebelumnya diberitakan polisi menangkap BA pada 28 Juli 2019 atas dugaan memperkosa nenek berusia 74 tahun berinisial HJ di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, pada 24 Juli 2019. |KCM

Subscribe to my channel

