ArtikelKetika Pejabat “Asbun”

Ketika Pejabat “Asbun”

Munawir Abdullah Bin Syeh

Mahasiswa Pasca Sarjana, Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara

TIDAK bermaksud untuk menjustifikasi bahwa Plt. Gubernur Aceh berkata asal-asalan mengenai perkembangan usaha perkebunan sawit di Aceh. Walaupun perkataan tersebut mendapatkan kritikan keras dari penggiat lingkungan dan terkesan minim data.

Parahnya lagi kondisi itu menggambarkan bahwa Plt jarang melakukan kunjungan lapangan (Ground Chcek), untuk memantau secara langsung begaimana perkebunan sawit di lapangan. Mungkin beliau memahami persoalan ruang dan lahan untuk perkebuan sawit hanya lewat kertas-kertas legal formal saja.

Bantahan Walhi Aceh dengan memaparkan sederetan data tentang carut marutnya pengelolaan perkebunan sawit di Aceh, lebih menyakinkan publik dari pada pernyataan Plt yang krisis data dan minim fakta.

Seharusnya, pejabat publik setingkat Gubernur dengan kelengkapan seperangkat alat analisis disekelilingnya, mengeluarkan pernyataan yang lebih elegan dan dapat dipastikan kebenarannya. Jangan hanya mengeluarkan pernyataan yang dapat meresahkan warga, khususnya bagi mereka yang terdampak dan bersentuhan secara langsung dengan HGU perkebunan sawit.

Sebagai contoh, tidak sedikit perkebunan sawit di Kabupaten Aceh Utara melakukan penanaman pohon sawit bersentuhan secara langsung dengan bantaran sungai. Jangankan memberikan jarak yang ideal antara daerah aliran sungai (DAS) dengan pohon sawit, malah yang terjadi adalah akar dari sawit itu sendiri langsung bersentuhan dengan aliran sungai.

Kondisi ini dikhawatirkan akan terjadi keterbtasan air baku sebagai sumber kehidupan. Seharusnya penanaman pohon sawit harus memiliki jarak dengan bantaran sungai kisaran 50 sampai dengan 100 m tergantung dari jenis dan besaran sungai itu sendiri.

Persoalan lain anggapan bahwa perkebunan sawit dapat merusak lingkungan merupakan “fitnah”. Itu juga sangat bertolak belakang dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

Masih dalam kontek Kabupaten Aceh Utara, lebih dari 50% kawasan perkebunan di Kabupaten Aceh Utara dikuasai oleh perkebunan sawit. Dan dominasi pemafaatanya oleh perusahaan perkebunan dengan skala besar, sedangkan masyarakat hanya buruh kasar “di rumah sendiri”.

Sungguh sangat disesalkan ketika pejabat publik berbicara “asal buyi” tanpa dukungan fakta dan data yang kuat. Belum lagi persoalan penaman pohon sawit yang bersentuhan secara langsung dengan bantaran sungai.

Sebenarnya, persoalan sawit tidak serumit seperti yang muncul kepermukaan, karena banyak produk-produk industri yang sumber bahan bakunya dari minyak sawit. Mulai dari jenis makanan dan alat-alat komestik, jadi tidak perlu heran kalau sawit kemudian di anggap “buah primadona”.

Berbagai produk terunan dapat diolah melalui sumber bahan baku dari kelapa sawit. Rasa-rasanya, di zaman melenial sekarang ini, kelapa sawit bukan hanya memonopoli lahan, akan tetapi sebagian besar indsutri di dunia juga dikuasai oleh produk yang bersumber bahan baku dari sawit.

Persoalannya adalah ekspansi perkebunan sawit yang sangat “membabi buta” sehingga berpotensi terjadi kerusakan terhadap lingkungan. Sebagai contoh, lahirnya moratorium sawit di Kabupaten Aceh Utara tak lebih hanya untuk membendung ekspansi sawit secara berlebihaan. Bukan kemudian moratorium tersebut untuk “membunuh” petani sawit, hanya karena sawit dianggap tanaman monokultur yang dapat merusak lingkungan.

Bukankah setiap yang berlihan tidak baik? Itulah yang terjadi dalam pengelolaan sawit di Indonesia saat ini. Seandainya kalau Plt bersedia untuk mengatakan “mungkin terindikasi merusak lingkungan”, rasanya telinga para penggiat lingkungan tidak sepedih ini.

Mungkin Plt belum sempat membaca hasil kunjungan KPK beberapa minggu yang lalu di Propinsi Sulawesi Tenggara. Masyarakat dan Pemerintahan disana telah mengalami kerugian triliunan rupiah akibat kebanjiran. Kondisi itu sangat tidak berimbang dengan Pandapat Asli Daerah (PAD) dari sektor perkebunan dan pertambangan yang hanya menyumbang puluhan milyar rupiah.

Apakah kondisi itu yang diharapakan Plt terjadi di Aceh? Karena bukan tidak mungkin, konsekuensi dan dampak dari pernyataan tersebut akan berimplikasi terhadap peningkatan deforestasi dan degradasi hutan dan lahan yang di Aceh secara massif dan membabi buta. Mohonlah untuk membaca . . .[]

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

24.500 UMKM Rusak Karena Banjir Aceh Timur, Berharap Stimulus dari Pemerintah

IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)...

Derita Anak Penyintas Banjir Tamiang, Ribuan Belum Miliki Seragam dan Alat sekolah

KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi...

Bupati Al-Farlaky Minta Camat dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah BNPB

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Kebangkitan Wisata Aceh Tengah Masih Terkendala, Ini Harapan Pelaku Bisnis

Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca...

2 Jembatan Amblas Penghubung Antar Kecamatan Aceh Utara Belum Diperbaiki

LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir...