Connect with us

Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Pimpinan Pesantren Cabuli Santri

News

Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Pimpinan Pesantren Cabuli Santri

LHOKSEUMAWE | Armia, pengacara pimpinan pesantren dan guru dalam kasus pelecehan seksual santri di Lhokseumawe mengajukan penangguhan penahanan kliennya ke Mapolres Lhokseumawe.

Dia menyebutkan, kedua tersangka tersangka berkomitmen untuk kooperatif mengikuti proses hukum. Bahkan tanpa dilakukan penahanan kedua tersangka dipastikan hadir setiap saat dipanggil penyidik.

“Penangguhan penahanan adalah hak setiap tersangka,” kata Armia, Rabu (17/7/2019).

Dia menyeutkan AI pertama kali diperiksa sebagai saksi dan memenuhi panggilan penyidik. Setelah itu, penyidik langsung menahan AI. Sedangkan MY diperiksa pada 4 Juli 2019 setelah itu diizinkan pulang.

“Kita kaget, tiba-tiba 8 Juli 2019,  MY ditangkap di rumahnya sesaat setelah shalat zuhur.

Padahal, tanpa dilakukan penangkapan pun, MY pasti akan hadir apabila dipanggil. AI itu tidak ditangkap dalam arti sebenarnya. Langsung ditahan setelah diperiksa,” katanya.

Dia juga menyesalkan sikap masyarakat yang menyatakan seolah-olah kedua tersangka seperti monster, predator, dan sebagainya. “Justru karena sebenarnya kedua tersangka jauh dari kesan itu, makanya kita yakin untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” terangnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, membenarkan telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan kedua tersangka.

“Itu hak warga negara mengajukan penangguhan penahanan. Namun, sampai hari ini, Bapak Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta,  tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan itu. Pengabulan penangguhan penahanan sepenuhnya kewenangan Kapolres,” pungkasnya. |KCM

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

More in News

To Top