LHOKSEUMAWE | Armia, pengacara kedua tersangka AI dan MY, pimpinan pesantren dan guru yang ditangkap polisi dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 15 santri meminta masyarakat menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap dua kliennya. Selain itu, kedua kliennya membantah mencabuli santri di lembaga pendidikan tersebut.
“Iya, keduanya (AI dan MY) membantah melakukan pelecehan seksual,” sebut Armia melalui sambungan telepon, Jumat (12/7/2019).
Dia meminta masyarakat tetap menggunakan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Belum tentu semua isu yang beredar itu benar, tapi nanti di dalam sidang akan dibuktikan,” katanya.
Selain itu, dia meminta semua pihak agar berhati-hati dan jangan mendeskriditkan yayasan dan lembaga pendidikan tersebut. Sehingga merugikan pesantren itu. “ Kita menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kita harapkan agar aparat tetap profesional, proporsional dan prosedural dalam penanganan perkara ini,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Keduanya ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Sejauh ini polisi sudah mendeteksi 15 santri yang diduga menjadi korban, lima diantaranya telah dimintai keterangan. |KCM
Hogyan kezeld okosan a pénzügyeidet a szerencsejáték világában playid casino Bevezetés a szerencsejáték pénzügyi kezelésébe…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si menyerahkan secara simbolis bantuan…
LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, belum mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun…
ACEH UTARA- Disperindagkop UKM Aceh Utara menegaskan komitmen untuk menindak tegas pangkalan gas elpiji 3…
ACEH UTARA- Puluhan unit rumah toko (ruko) di pusat pembelanjaan Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh…
Pekanbaru– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Pemerintah Provinsi Riau dan sejumlah…
This website uses cookies.