ACEH UTARA- Disperindagkop UKM Aceh Utara menegaskan komitmen untuk menindak tegas pangkalan gas elpiji 3 kilogram yang menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Aceh Utara, Irwandi, menyampaikan saksi yang diberikan untuk pangkalan yang terbukti menjual di atas HET berupa penghentian pasokan gas hingga pencabutan izin usaha.
“Kami tidak akan mentolerir pangkalan yang menjual di atas HET. Jika terbukti, sanksinya jelas, mulai dari penyetopan distribusi hingga pencabutan izin,” ujar Irwandi , Senin (4/5/2026).
Selain itu, pihaknya akan merekomendasi pangkalan yang melanggar aturan kepada pihak pertamina untuk dilakukan evakuasi lebih lanjut. Hal ini penting agar elpiji bersubsidi tepat sasaran.
Dia mengajak masyarakat agar sama-sama melakukan pengawasan dilapangan. Warga juga diminta untuk melaporkan jika ditemukan pangkalan yang menjual diatas harga HET dan pelanggaran lainnya.
Dia menambahkan dengan pengawasan bersama diharapkan distribusi elpiji 3 kg tepap sasara dan kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan harga yang wajar.
“Jika ada bukti, seperti foto atau dokumentasi lainnya, silakan disampaikan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti dan kita sama-sama turun ke lapangan untuk melakukan penindakan,” tambahnya
|MUAMMAR
Jakarta-- Upaya mempercepat pencairan bantuan Jatah Hidup (Jadup) bagi korban banjir di Aceh Timur terus…
LHOKSEUMAWE – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Lhokseumawe, Dr. Tgk. M. Rizwan Haji…
BANDA ACEH | Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR RI - DPD RI Asal Aceh, TA…
JAKARTA – Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diguncang kasus serius. Mantan Kapolri yang kini…
#Aceh Timur Instansi Pertama di Provinsi Aceh yang Memperoleh Rekomendasi BKN JAKARTA – Bupati Aceh Timur…
Medan – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menerima kunjungan Komisaris PT…
This website uses cookies.