LHOKSEUMAWE | Pemerintah Kota Lhokseumawe meminta penyidik Polres Lhokseumawe memblokir rekening bank milik Pesantren AN, Sabtu (13/7/2019). Pemblokiran rekening pada salah satu bank syariah itu untuk memastikan uang pesantren aman dan tidak disalahgunakan.
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintah Kota Lhokseumawe, Muslem, menyebutkan kewenangan memblokir rekening bank hanya ada pada penyidik kepolisian. Pemerintah kota, sambung Muslem, meminta bantuan polisi untuk memastikan uang yang ada di rekening tersebut aman.
“Kita sudah tau ada rekening bank di salah satu bank syariah. Kita ingin uang itu aman. Agar proses pengembalian uang untuk santri yang baru mendaftar, namun tidak mau melanjutkan lagi pendidikan di pesantren itu aman,” kata Muslem.
Dia menyebutkan, saat ini, seluruh keinginan santri sedang didata pemerintah. Sehingga bisa diklasifikasi masalah dan solusi yang akan diambil. “Salah satunya ya mereka meminta pengembalian dana yang telah disetor ke pesantren, tapi mereka tak mau sekolah lagi di situ,” sebut Muslem.
Sebelumnya diberitakan AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Keduanya ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Sejauh ini polisi sudah mendeteksi 15 santri yang diduga menjadi korban, lima diantaranya telah dimintai keterangan.
|KCM
Aceh Timu– Suasana semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa di…
LHOKSUKON- Sejumlah guru yang tergabung dalam Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh…
Aceh Timur — Suasana khidmat menyelimuti pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan…
LHOKSEUMAWE - Penggunaan sistem pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di wilayah…
Medan – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, PT Pertamina Patra Niaga…
LHOKSUKON– Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP& WH) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…
This website uses cookies.