NewsPengacara : Kedua Klien Saya Bantah Melakukan Pelecehan Seksual

Pengacara : Kedua Klien Saya Bantah Melakukan Pelecehan Seksual

LHOKSEUMAWE | Armia, pengacara kedua tersangka AI dan MY, pimpinan pesantren dan guru yang ditangkap polisi dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 15 santri meminta masyarakat menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap dua kliennya. Selain itu, kedua kliennya membantah mencabuli santri di lembaga pendidikan tersebut.

“Iya, keduanya (AI dan MY) membantah melakukan pelecehan seksual,” sebut Armia melalui sambungan telepon, Jumat (12/7/2019).

Dia meminta masyarakat tetap menggunakan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Belum tentu semua isu yang beredar itu benar, tapi nanti di dalam sidang akan dibuktikan,” katanya.

Selain itu, dia meminta semua pihak agar berhati-hati dan jangan mendeskriditkan yayasan dan lembaga pendidikan tersebut. Sehingga merugikan pesantren itu. “ Kita menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kita harapkan agar aparat tetap profesional, proporsional dan prosedural dalam penanganan perkara ini,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Keduanya ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Sejauh ini polisi sudah mendeteksi 15 santri yang diduga menjadi korban, lima diantaranya telah dimintai keterangan. |KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

350 Petani Sawit Aceh Timur Dapat Bantuan Rehabilitasi Pascabanjir, 411 Hektare Kebun Dipulihkan

IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh...

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Polisi Musnahkan 3.000 Pohon Ganja di Aceh Utara, Dua Pemilik Kebun Ditangkap

ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000...

Temuan BPK: Biaya Operasional-Insentif Bebani Dana Zakat Rp559 Juta di Baitul Mal Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan...

PIM Gelar Khitanan Massal untuk 80 Anak di Lingkungan Perusahaan

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali...