ACEH UTARA| Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon Aceh Utara , Aceh Yusnal, diperiksa oleh tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Aceh. Pemeriksaan itu sekaligus untuk pembinaan.
Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan, Kemenkum dan HAM Aceh, Ade Kusmanto, Minggu (7/7/2019) menyebutkan, penyebab dilakukan pembinaan tersebut, terkait dengan kerusuhan yang terjadi pada Minggu, 16 Juni 2019 lalu.
“Bukan hanya kepala rutannya saja yang ikut diperiksa, sejumlah pejabat di bawahnya juga akan diperiksa terkait dengan kerusuhan yang terjadi di bulan lalu. Mengenai apakah akan diberikan saksi atau tidak, tergantung bagaimana hasil pemeriksaan nantinya,” ujar Ade melalui sambungan telepon.
Mengenai berapa lamanya dilakukan pembinaan, sambung Ade, semuanya menjadi kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh dan pihaknya hanya menerima laporan untuk diterukan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Dia menyebutkan pemeriksaan dan pembinaan tersebut juga ingin mengetahui motif apa saja yang menjadi penyebab kerusahan, serta apakah ada keterlibatan petugas yang memicu terjadinya kerusuhan.
Hasil pemeriksaan dan pembinaan itu sambungnya akan menentukan jenis sanksi yang diterima kepala rutan. “Sanksinya ditarik ke kanwil, di non aktifkan atau tidak duduk di jabatan lagi dan dimutasikan ke tempat lain, sementara ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan,” tutur Ade.

Subscribe to my channel

