ACEH UTARA | Fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh disambut positif oleh Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Kabupaten Aceh Utara, Abdullah Hasbullah. Namun, menurutnya, perlu sosialisasi terhadap isi fatwa tersebut pada masyarakat. Sehingga publik tahu soal fatwa haram penggunaan game online tersebut,
“Minimal sosialisasi dulu sebulan. Setelah itu baru kita razia,” kata Abdullah Hasbullah, Selasa (25/6/2019). Apalagi, sambungnya, fatwa haram tersebut baru dikeluarkan pekan lalu. Sehingga dibutuhkan sosialisasi intensif untuk seluruh masyarakat di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Prinsipnya, sambung Abdullah, dia mendukung fatwa yang telah dikeluarkan tersebut. Hanya saja, untuk melakukan razia, diperlukan kerjasama lintas dinas seperti Dinas Pendidikan Dayah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah dan lain sebagainya.
“Teknis kerjasamanya nanti dibahas. Ini terpenting sosialisasi dulu. Agar masyarakat paham semua isi fatwa tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram untuk game online PUBG. Fatwa ini menuai pro dan kontra di Aceh.
|KCM

Subscribe to my channel

