ACEH UTARA |Mursalim, satu lagi narapidana yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, Minggu (16/6/2019) lalu, menyerahkan diri ke Polsek Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Pria asal Desa Geulumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara itu menyerahkan diri setelah membaca imbauan dari Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian, dihubungi per telepon, Senin (24/6/2019) menyebutkan dengan menyerahnya Mursalim, maka total narapidana yang menyerahkan diri 34 dari 73 yang kabur sebelumnya dari Rutan Lhoksukon.
“Jadi sisa yang masih di luar itu 39 orang,” kata AKBP Ian. Saat ini, narapidana itu telah dijemput oleh petugas Rutan Lhoksukon di Mapolsek Dewantara untuk dibawa ke Rutan Lhoksukon.
BELI BUKU : Media Relation Kontemporer
Data yang diperoleh dari Rutan Lhoksukon, Mursalim divonis satu bulan penjara untuk kasus narkotika. Masa tahanannya akan berakhir pada 26 Juni 2019, dua hari ke depan. Kapolres mengimbau agar seluruh tahanan menyerahkan diri pada petugas terdekat.
Saat diimbau tentang siapa tersangka dalam kasus rusuh rumah tahanan itu, Kapolres menyatakan segera mengumumkan pengusutan tuntas kasus itu. “Besok akan digelar konferensi pers, di sana akan kita beberkan detailnya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan 73 narapidana kabur dalam rusuh Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, 16 Juni 2019 lalu. Mayoritas tahanan yang kabur yaitu dalam kasus narkoba.
|KCM

Subscribe to my channel

