ACEH UTARA |Polisi menangkap E (38) dan I (31) pelaku pencuri sepeda motor dan pembelinya di dua lokasi terpisah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Bireuen. E ditangkap rumahnya di Medan Kota, Kota Medan dan I ditangkap di rumahnya di Kabupaten Bireuen.
Kapolsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Iptu Arief Sukmo Wibowo, Minggu (16/6/2019) dalam konferensi pers di Lhokseumawe, menyebutkan awalnya E meminjam sepeda motor jenis Honda Beat milik temannya Mustakir (38) untuk membeli rokok pada 26 April 2019. Keduanya sama-sama sopir bus di Terminal Kota Lhokseumawe.
Lama ditunggu, E tak pernah kembali. Sehingga Mustakir melaporkan temannya itu ke Polsek Banda Sakti, Lhokseumawe. “Kita selidiki ternyata sepeda motor itu sudah dijual. E ditangkap dirumahnya. Lalu dia mengaku sudah menjual sepeda motor itu pada I, warga Kabupaten Bireuen,” terang Iptu Arief Sukmo Wibowo.
“Sepeda motor itu dijual Rp 2,4 juta,” ungkap Arief. Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Pembeli sepeda motor itu, I mengaku membeli karena dengan harga murah. Sehingga dia berminat membeli sepeda motor.
Kapolsek mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya meminjamkan benda berharga pada orang lain. “Korban dan pelaku ini berteman. Mungkin karena itu dia percaya meminjamkan sepeda motor. Saya imbau agar lain kali lebih waspada,” pungkasnya. |KCM

Subscribe to my channel

