EdukasiTransformasi PTKIN Dibuka 2020, Dirjen Pendis Ingatkan Syarat Mutu dan Kualitas

Transformasi PTKIN Dibuka 2020, Dirjen Pendis Ingatkan Syarat Mutu dan Kualitas

JAKARTA | Tahun 2019 merupakan tahun terakhir moratorium perubahan bentuk (transformasi) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKI) dari IAIN (institut) menjadi UIN (universitas). Sebagai langkah persiapan teknis, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pendirian/Penegerian PTKI Perubahan Bentuk dari IAIN menjadi UIN.

Rakor berlangsung tiga hari, 13-15 Mei 2019, di Bogor. Hadir dalam acara tersebut, Prof. Dr. Nur Kholis Setiawan (Sekjen Kementerian Agama), Prof. Dr. Kamaruddin Amin (Dirjen Pendidikan Islam), Dr. Imam Safe’i (Sesditjen Pendidikan Islam), Prof. Dr. M. Arskal Salim GP (Direktur PTKI), Afrizal Zen, M.Si (Kabiro Ortala), Prof. Dr. Suwito (Asesor BAN PT), Agus Sholeh. M.Ed (Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama), para Rektor dan pimpinan PTKIN pengusul perubahan bentuk.

Kamaruddin Amin menegaskan,  transformasi kelembagaan dari institut menjadi universitas merupakan cita-cita bersama. Namun, Kamaruddin mengingatkan bahwa design teknokratik pendidikan Indonesia tahun 2019-2024  bertumpu kepada mutu dan kualitas. “Oleh karena itu, PTKIN yang akan mengajukan perubahan bentuk maka mutu dan kualitas menjadi syarat utama,” tegas Kamaruddin di Bogor,  Rabu (15/5/2019).

Selain mutu dan kualitas, lanjut Kamaruddin, ada dua syarat transformasi institut menjadi universitas. Pertama, Integrasi Keilmuan. Ini merupakan amanah dari transformasi yang digagas para pendahulu. Pimpinan PTKI harus memperkuat argumentasi terkait dengan hal ini. Bagaimana mewujudkan integrasi keilmuan yang diturunkan kepada kurikulum dan SDM yang akan memberikan pemahaman terhadap para mahasiswa.

“Integrasi keilmuan berdasarkan distingsi yang dimiliki masing-masing,” ujarnya.

Kedua: Terjaganya Prodi Studi Islam. Pimpinan PTKI harus membuat renstra 5 tahun tentang penguatan prodi studi Islam pasca transformasi.

“Kita harus menjawab tuduhan dari beberapa kalangan yang menyatakan bahwa transformasi kelembagaan ini menyebabkan prodi studi Islam lemah, belum ada penelitian terkait dengan mutu dan kualitas studi Islam pasca transformasi menjadi UIN,” pinta Kamaruddin Amin.

Akreditasi, baik institusi maupun prodi, juga menjadi penentu transformasi kelembagaan. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim menambahkan, transformasi harus dibangun atas dasar mutu dan kualitas, bukan atas dasar kepentingan politis semata.

“Proses perubahan bentuk ini akan kita mulai pada tahun 2020 dan saat ini sudah ada 6 IAIN yang sudah siap mengajukan proposal, yaitu: IAIN Jember, IAIN Purwokerto, IAIN Palangkaraya, IAIN Samarinda, IAIN Padangsidempuan, dan IAIN Bengkulu”, tambahnya.|RI

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bupati Al-Farlaky ; Bulog Tolong Serap Jagung Petani Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Langkah Hukum Disiapkan, PWI Lhokseumawe Laporkan Dua Oknum TNI Terkait Dugaan Penganiayaan Wartawan

LHOKSEUMAWE – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lhokseumawe menegaskan akan menempuh...

Sepekan Menahan Nyeri, BPJS Turun Tangan: Pasien Patah Tulang Akhirnya Dirujuk ke RS Kesrem

LHOKSEUMAWE – Kasus Syukri (48), petani asal Gampong Bayi, Dusun...

ACE INN by Calandra Hadir di Banda Aceh, Hotel Budget Baru dengan Konsep Modern dan Harga Bersahabat

BANDA ACEH — Kabar baik bagi masyarakat dan wisatawan...

Haiqal Terjatuh di Tengah Kericuhan, Danramil Tanah Luas: Tak Ada TNI yang Memukul

ACEH UTARA – Insiden yang menimpa Haiqal saat pertandingan turnamen...