JAKARTA | Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Irwandi mengaku dizalimi atas putusan hakim.
“Tuntutan ataupun vonis dilakukan berdasarkan asumsi, berdasarkan hal-hal yang misterius. Saya nggak tahu yang misterius apa, pokoknya ada yang nggak bener ini,” ujar Irwandiseusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019).
“Dan saya merasa dicurangi dizalimi, dan saya mohon kepada Allah supaya membalas kezaliman ini dan bagi yang bukan beragama Islam karmanya kembali,” imbuh Irwandi.
Sementara itu, pengacara Irwandi, Santrawan, menegaskan Irwandi akan melakukan upaya banding.
“Oleh karenanya, satu kata yang kami sampaikan di sini, kami akan lawan putusan ini melalui upaya banding,” tegasnya.
Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Irwandi dinyatakan hakim bersalah menerima suap bersama Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri serta menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha.
Irwandi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. |DTC
IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…
KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…
Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca bencana longsor dan banjir bandang hingga…
LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir November 2025 lalu hingga hari ini,…
IDI RAYEUK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, resmi memberlakukan Work From Home (WFH)…
This website uses cookies.