PolhukamIrwandi Yusuf : Saya Dicurangi, Dizalimi

Irwandi Yusuf : Saya Dicurangi, Dizalimi

JAKARTA | Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Irwandi mengaku dizalimi atas putusan hakim.

“Tuntutan ataupun vonis dilakukan berdasarkan asumsi, berdasarkan hal-hal yang misterius. Saya nggak tahu yang misterius apa, pokoknya ada yang nggak bener ini,” ujar Irwandiseusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019).

“Dan saya merasa dicurangi dizalimi, dan saya mohon kepada Allah supaya membalas kezaliman ini dan bagi yang bukan beragama Islam karmanya kembali,” imbuh Irwandi.

Sementara itu, pengacara Irwandi, Santrawan, menegaskan Irwandi akan melakukan upaya banding.

“Oleh karenanya, satu kata yang kami sampaikan di sini, kami akan lawan putusan ini melalui upaya banding,” tegasnya.

Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Irwandi dinyatakan hakim bersalah menerima suap bersama Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri serta menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha.

Irwandi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. |DTC

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Hadiri Khanduri Laot dan Santunan Anak Yatim, Bupati Al-Farlaky Ajak Sinergi Bangun Aceh Timur

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Helikopter Water Bombing Padamkan Tumpukan Kayu Sisa Banjir di Aceh Utara

LHOKSUKON- Helikopter water bombing akhirnya berhasil memadamkan api di...

Aceh Utara Usulkan 200 Formasi CPNS Tahun 2026

LHOKSUKON– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengusulkan sebanyak...

Kontraktor Pembangunan Huntap Korban Banjir Mengeluh Harga Semen Mahal di Aceh Utara

LHOKSUKON – Kontraktor pembangunan hunian tetap (Huntap) untuk penyintas...

Bukti TJSL Berdampak Nyata dan Berkelanjutan: Rekind Raih 2 Penghargaan Top CSR Award 2026

JAKARTA | PT Rekayasa Indsutri (Rekind) memperoleh dua penghargaan...