Categories: Polhukam

Hakim Sebut Ini Rincian Uang Irwandi Yusuf untuk Steffy Burase

JAKARTA | Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai bersalah menerima suap dan gratifikasi. Hakim menyatakan ada uang Rp 568 juta dari gratifikasi itu mengalir ke Fenny Steffy Burase.

“Terdakwa dari tahun 2017 sampai akhir Februari 2018 mengirim uang ke Steffy Burase dengan total nilai Rp 568 juta melalui Teuku Fadhilatul Amri,” kata hakim anggota Emilia di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019).Uang Rp Rp 568 juta itu disebut berasal dari pengusaha, Teuku Fadhilatul Amri. Total gratifikasi yang disebut terbukti diterima Irwandi berjumlah Rp 8,717 miliar.

Uang itu diterima selama Irwandi menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Uang tersebut berasal dari beberapa proyek yang dikerjakan para pengusaha.

Berikut rincian uang yang diterima Steffy dari uang gratifikasi Irwandi:

1. 24 Oktober, Rp 280 ribu
2. 16 November Rp 115 ribu
3. 17 November Rp 70 juta
4. 17 November Rp 10 juta
5. November Rp 1 juta
6. 18 November Rp 10 juta
7. 17 November Rp 5 juta
8. November Rp 10 juta
9. November ke rekening Hikmatul Rp 10,3 juta
10. 17 Desember pembuatan kaus dan panitia Rp 100 juta
11. 2 Januari, Rp 110 juta
12. 28 Januari Rp 150 juta
13. 29 Januari Rp 29,5 juta
14. 29 Januari 2018, Rp 50 juta
15. 2018 membayar pajak Steffy Burase, Rp 11 juta

Jika dihitung, dalam rincian di atas, total yang diterima Steffy adalah Rp 567.195.000. Namun, hakim dalam pertimbangannya mengatakan total uang yang diterima Steffy sebesar Rp 568 juta.Hakim juga menyebut uang gratifikasi yang diterima Irwandi itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan membiayai kehidupan Steffy.

“Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan keuangan Fenny Steffy Burase, dan mendanai Aceh Marathon,” jelas hakim.

Steffy sendiri merupakan salah satu saksi dalam kasus Irwandi. Hubungan antara Steffy dan Irwandi sempat diungkap KPK saat membacakan tuntutan untuk Irwandi.

Keduanya disebut menikah di sebuah apartemen di Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 8 Desember 2017. Dalam surat tuntutan terdapat alat bukti screenshot percakapan whatsApp Darmawati A Gani dari Fenny Steffy Burase. Selain itu, bukti screenshotpercakapan Fenny Steffy Burase dengan Irwandi mengenai surat buku nikah.

Meski demikian, Irwandi membantah telah menikah dengan Steffy. Irwandi mengatakan memang berniat menikah dengan Steffy, namun batal.

“Bahkan ada yang mengatakan bahwa Steffy istri saya. Ini saya ngomong di depan istri saya, memang ada rencana menikah, tapi nggak jadi,” ujar Irwandi saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (1/4).

Steffy sebelumnya juga membantah telah menikah siri dengan Irwandi. Namun dia membenarkan adanya rencana menikah dengan Irwandi secara sah, tetapi batal dilaksanakan.

“Tidak ada pernikahan di tanggal 5 Juli 2018, di tanggal 5 Juli 2018, which is, dua hari setelah penangkapan,” ucap Steffy di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/10). |DTC

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Dari Makam Sultan Peureulak, Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh…

22 hours ago

DLH dan Dinkes Temukan Pengelolaan Limbah SPPG Puenteut Belum Sesuai Regulasi

LHOKSEUMAWE – Pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Masjid Puenteut, Kecamatan Blang Mangat,…

2 days ago

Jaringan Irigasi Rusak Akibat Banjir, Pemkab Aceh Timur Usulkan Normalisasi DI Jambo Aye di Pante Bidari

IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura mengusulkan normalisasi jaringan…

3 days ago

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., sambut dan membuka kegiatan…

3 days ago

Mantap, Rekind Bukukan 380 Juta Lebih Jam Kerja Tanpa Kecelakaan

PT Rekayasa Industri (Rekind) menorehkan catatan penting dalam komitmennya terhadap keselamatan kerja, dengan mencatatkan pencapaian…

3 days ago

Status Dosen PPPK: Momentum Kebijakan Presiden Prabowo untuk Menutup Celah Ketidakadilan Struktural

Oleh: Dr. BukhariPraktisi Hukum di Lhokseumawe, Aceh Keputusan Komisi X DPR RI yang menyatakan persetujuan…

4 days ago

This website uses cookies.