ParlemenBoleh atau Tidak, Bendera Bulan Bintang Dikibarkan dalam Kampanye ?

Boleh atau Tidak, Bendera Bulan Bintang Dikibarkan dalam Kampanye ?

LHOKSEUMAWE | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe menyatakan telah melihat ada pengibaran bendera bulan bintang dalam kampanye akbar Partai Aceh di Lapangan Hiraq, Kota Lhokseumawe, Minggu (7/4/2019) sore. Namun, untuk memastikan boleh atau tidak kampanye partai politik mengibarkan bendera bulan bintang itu, tim Panwaslih Lhokseumawe sedang melakukan kajian.

“Dalam pasal 280 ayat (1) huruf i UU no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum disebutkan bahwa tidak boleh membawa atau menggunakan atribut selain dari tanda gambar/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan,” sebut Ketua Panwaslih Lhokseumawe, T Zulkarnaen, dihubungi per telepon, Senin (8/4/2019) siang.

Dia menyebutkan, dalam pasal itu bisa ditafsir beragam, misalnya yang dimaksud tidak boleh adalah menggunakan bendera partai politik lain. “Yang kampanye Partai Aceh, tapi berkibar bendera partai itu, itu bisa ditafsir satu. Yang lain, bisa menafsir lain. Maka, perlu dikaji dulu satu atau dua hari ini,” katanya.

Dia menyebutkan, pengibaran bendera bulan bintang yang masih menuai pro dan kontra itu akan diputuskan dalam rapat pleno lembaga pengawas pemilu itu. “Setelah pleno kita putuskan, apakah ditemukan dugaan pelanggaran, kalau ditemukan maka akan diteruskan ke sentra penegakan hukum terpadu untuk proses hukumnya,” terangnya.

Semua yang terpantau dalam kampanye Partai Aceh kemarin sudah dimasukan dalam form A untuk dikaji. Sebelumnya Panwaslih juga sudah meminta agar tidak ada membawa atribut lain selain partai yang berkampanye.

“Kami butuh satu atau dua hari untuk memastikan itu pelanggaran atau tidak,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan dalam kampanye Partai aceh kemarin diwarnai pengibaran bendera bulan bintang. Belakangan bendera itu diturunkan. |KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Puluhan Hektare Lahan Sawah Tidak Digarap Petani Aceh Utara

LHOKSUKON- Sekitar 90 hektare area sawah di Kecamatan Meurah...

Waspadai Penipuan Calon Jamaah Haji di Lhokseumawe, Begini Modusnya…

LHOKSEUMAWE - Puluhan calon jemaah haji (CJH) di Lhokseumawe,...

Bupati Aceh Utara : Data Ulang Masyarakat Miskin, Agar JKA Tepat Sasaran

LHOKSUKON — Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ismail A...

BNPB Beberkan Kendala Pembangunan Huntara Penyintas Banjir Aceh Timur

IDI RAYEUK – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengaku...

Dana Rehab Sekolah Aceh Tamiang Cair Rp 192 M, Sisa 38 Sekolah Belum Diperbaiki

Aceh Tamiang - Bupati Aceh Tamiang secara resmi...