LHOKSEUMAWE | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe menyatakan telah melihat ada pengibaran bendera bulan bintang dalam kampanye akbar Partai Aceh di Lapangan Hiraq, Kota Lhokseumawe, Minggu (7/4/2019) sore. Namun, untuk memastikan boleh atau tidak kampanye partai politik mengibarkan bendera bulan bintang itu, tim Panwaslih Lhokseumawe sedang melakukan kajian.
“Dalam pasal 280 ayat (1) huruf i UU no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum disebutkan bahwa tidak boleh membawa atau menggunakan atribut selain dari tanda gambar/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan,” sebut Ketua Panwaslih Lhokseumawe, T Zulkarnaen, dihubungi per telepon, Senin (8/4/2019) siang.
Dia menyebutkan, dalam pasal itu bisa ditafsir beragam, misalnya yang dimaksud tidak boleh adalah menggunakan bendera partai politik lain. “Yang kampanye Partai Aceh, tapi berkibar bendera partai itu, itu bisa ditafsir satu. Yang lain, bisa menafsir lain. Maka, perlu dikaji dulu satu atau dua hari ini,” katanya.
Dia menyebutkan, pengibaran bendera bulan bintang yang masih menuai pro dan kontra itu akan diputuskan dalam rapat pleno lembaga pengawas pemilu itu. “Setelah pleno kita putuskan, apakah ditemukan dugaan pelanggaran, kalau ditemukan maka akan diteruskan ke sentra penegakan hukum terpadu untuk proses hukumnya,” terangnya.
Semua yang terpantau dalam kampanye Partai Aceh kemarin sudah dimasukan dalam form A untuk dikaji. Sebelumnya Panwaslih juga sudah meminta agar tidak ada membawa atribut lain selain partai yang berkampanye.
“Kami butuh satu atau dua hari untuk memastikan itu pelanggaran atau tidak,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan dalam kampanye Partai aceh kemarin diwarnai pengibaran bendera bulan bintang. Belakangan bendera itu diturunkan. |KCM

Subscribe to my channel

