Categories: Uncategorized

“Tindakan PDBU Soal Tanah yang Disewa Pengusaha Ayam Penyet Merugikan Daerah”

ACEH UTARA | Koordinator Masyarakat Transfaransi Aceh (MaTA) Alfian menilai tindakan Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU) memberi kelonggaran waktu untuk pengusaha Ayam Penyet- Mukhlis Azhar- pindah dari lokasi tanah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dinilai berpotensi merugikan daerah. Pasalnya, dalam perjanjian kerjasama antara Muklis Azhar dan PDBU masa tenggang tertulis satu bulan. Namun, PDBU mengizinkan pindah April 2019 mendatang.

“Sewanya Rp 80 juta setahun, bearti sebulan itu Rp 6,6 juta. Artinya, Januari ke April 2019 itu ada empat bulan yang rugi Pemda Aceh Utara. Karena PDBU memberi perpanjangan waktu pindah pada pengusaha tersebut,” kata Alfian, Selasa (26/2/2019).

BACA JUGA : Cek Mad : PDBU tak Boleh Sewakan Lahan ke Pihak Ketiga

Dia menyebutkan, kebijakan itu seharusnya dibatalkan oleh PDBU Aceh Utara. “Sesuai perjanjian saja. Jangan ada kebijakan yang merugikan daerah,” katanya.

Sementara itu, Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, menegaskan tidak boleh Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU) Aceh Utara menyewakan lahan pada pihak ketiga. Dia mengintruksikan agar direktur perusahaan plat merah itu, Teuku Moni Alwi menyelesaikan persoalan sewa menyewa secepatnya.

“Peraturan  Daerah PDBU harus mengola  sendiri  lahan, semua lahan. Tidak  boleh  di sewakan   kepada pihak   ketiga,” terang pria yang akrab disapa Cek Mad itu, Senin (25/2/2019).

BACA JUGA : Sewa Tanah Pemkab Aceh Utara Berakhir, Bisnis Ayam Penyet Masih Beroperasi?

Dia menyebutkan,  PDBU harus menata seluruh asetnya dalam waktu secepat-cepatnya. “Itu aturan daerah, tidak boleh disewakan. Maka tidak ada sewa menyewa dan perpanjangannya,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan perjanjian sewa tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dengan Mukhlis Azhar, pemilik Ayam Penyet, di Jalan Merdeka, Kota Lhokseumawe, telah berakhir per 31 Desember 2018. Namun, hingga hari ini, Minggu (24/2/2019), bisnis kuliner itu masih beroperasi.

Direktur Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU) Aceh Utara, Teuku Moni Alwi, lewat pesan singkat, Minggu (24/2/2019) membenarkan bahwa sewa tanah itu sudah berakhir. Namun, sambung Moni, Muklis Azhar minta waktu hingga selesai pemilihan presiden baru pindah dari tanah yang bersisian dengan Bank BTN Lhokseumawe itu.

“Dalam perjanjian kerjasama, batas tenggang waktu untuk pindah penyewa (Mukhlis Azhar) itu satu bulan. Namun, Pak Ulis itu sempat sewa tanah kosong selama tiga tahun. Jadi, karena itu kita beri waktu untuk pindah sampai Pilpres,” kata Moni.

Dia menyebutkan, biaya sewa per tahun lahan itu sebesar Rp 80 juta. Dia menyebutkan, sekitar April mendatang, Mukhlis Azhar menyatakan siap pindah dari lahan tersebut.

Sementara itu, Mukhlis Azhar, pemilik bisnis-Ayam Penyet- belum menjawab pesan singkat yang dikirimkan lewat aplikasi Whatsapp hingga berita ini ditayangkan.

Sekadar diketahui, tanah berada di pusat kota itu milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Namun tanah tersebut merupakan aset yang dipisahkan dan dikelola oleh PDBU Aceh Utara. Perusahaan plat merah itu yang mengelola sejumlah tanah dan sebagian disewakan pada pihak ketiga. |DI

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Bupati Ayahwa Ajak Warga Aceh Utara Jalan Santai Meriahkan Milad Samudera Pasai ke 800

ACEH UTARA – Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil atau yang akrab disapa Ayahwa mengajak…

2 hours ago

Era Bupati Al-Farlaky, TPP ASN Aceh Timur Tembus 14 Bulan

ACEH TIMUR – Memasuki tahun kedua pemerintahan, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menegaskan pentingnya…

10 hours ago

Pertama di Indonesia, Rekind-Timas Siapkan Inovasi Berani di PLTP Salak 7

JAKARTA | PT Rekayasa Industri (Rekind) bersama mitra joint operationnya PT Timas Suplindo, tengah mempersiapkan…

10 hours ago

Disporaparekraf Aceh Utara Gelar Festival Layang Tunang, 27 Layangan Berlaga di Tanah Luas

LHOKSUKON – Dinas Pemuda, Olahraga, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menggelar…

11 hours ago

Pupuk Indonesia Mengimbau PPTS Bangkalan Salurkan Pupuk Bersubsidi Sesuai Ketentuan

Bangkalan – PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau seluruh Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di…

2 days ago

Bupati Al-Farlaky Raih SMSI Aceh Award 2026, Kepala Daerah Populer Penanganan Bencana di Wilayah Terisolir

BANDA ACEH – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., kembali mendapat apresiasi atas…

2 days ago

This website uses cookies.