ACEH UTARA | Koordinator Masyarakat Transfaransi Aceh (MaTA) Alfian menilai tindakan Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU) memberi kelonggaran waktu untuk pengusaha Ayam Penyet- Mukhlis Azhar- pindah dari lokasi tanah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dinilai berpotensi merugikan daerah. Pasalnya, dalam perjanjian kerjasama antara Muklis Azhar dan PDBU masa tenggang tertulis satu bulan. Namun, PDBU mengizinkan pindah April 2019 mendatang.
“Sewanya Rp 80 juta setahun, bearti sebulan itu Rp 6,6 juta. Artinya, Januari ke April 2019 itu ada empat bulan yang rugi Pemda Aceh Utara. Karena PDBU memberi perpanjangan waktu pindah pada pengusaha tersebut,” kata Alfian, Selasa (26/2/2019).
BACA JUGA : Cek Mad : PDBU tak Boleh Sewakan Lahan ke Pihak Ketiga
Dia menyebutkan, kebijakan itu seharusnya dibatalkan oleh PDBU Aceh Utara. “Sesuai perjanjian saja. Jangan ada kebijakan yang merugikan daerah,” katanya.
Sementara itu, Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, menegaskan tidak boleh Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU) Aceh Utara menyewakan lahan pada pihak ketiga. Dia mengintruksikan agar direktur perusahaan plat merah itu, Teuku Moni Alwi menyelesaikan persoalan sewa menyewa secepatnya.
“Peraturan Daerah PDBU harus mengola sendiri lahan, semua lahan. Tidak boleh di sewakan kepada pihak ketiga,” terang pria yang akrab disapa Cek Mad itu, Senin (25/2/2019).
BACA JUGA : Sewa Tanah Pemkab Aceh Utara Berakhir, Bisnis Ayam Penyet Masih Beroperasi?
Dia menyebutkan, PDBU harus menata seluruh asetnya dalam waktu secepat-cepatnya. “Itu aturan daerah, tidak boleh disewakan. Maka tidak ada sewa menyewa dan perpanjangannya,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan perjanjian sewa tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dengan Mukhlis Azhar, pemilik Ayam Penyet, di Jalan Merdeka, Kota Lhokseumawe, telah berakhir per 31 Desember 2018. Namun, hingga hari ini, Minggu (24/2/2019), bisnis kuliner itu masih beroperasi.
Direktur Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU) Aceh Utara, Teuku Moni Alwi, lewat pesan singkat, Minggu (24/2/2019) membenarkan bahwa sewa tanah itu sudah berakhir. Namun, sambung Moni, Muklis Azhar minta waktu hingga selesai pemilihan presiden baru pindah dari tanah yang bersisian dengan Bank BTN Lhokseumawe itu.
“Dalam perjanjian kerjasama, batas tenggang waktu untuk pindah penyewa (Mukhlis Azhar) itu satu bulan. Namun, Pak Ulis itu sempat sewa tanah kosong selama tiga tahun. Jadi, karena itu kita beri waktu untuk pindah sampai Pilpres,” kata Moni.
Dia menyebutkan, biaya sewa per tahun lahan itu sebesar Rp 80 juta. Dia menyebutkan, sekitar April mendatang, Mukhlis Azhar menyatakan siap pindah dari lahan tersebut.
Sementara itu, Mukhlis Azhar, pemilik bisnis-Ayam Penyet- belum menjawab pesan singkat yang dikirimkan lewat aplikasi Whatsapp hingga berita ini ditayangkan.
Sekadar diketahui, tanah berada di pusat kota itu milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Namun tanah tersebut merupakan aset yang dipisahkan dan dikelola oleh PDBU Aceh Utara. Perusahaan plat merah itu yang mengelola sejumlah tanah dan sebagian disewakan pada pihak ketiga. |DI
IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…
KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…
Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca bencana longsor dan banjir bandang hingga…
LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir November 2025 lalu hingga hari ini,…
IDI RAYEUK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, resmi memberlakukan Work From Home (WFH)…
This website uses cookies.